PURWOREJO, epurworejo.com – Sidang kasus dugaan pembunuhan , H. Arfai warga Desa Mudalrejo Kecamatan Loano kembali digelar di Pengadilan Negeri Purworejo pada Rabu (10/6/2026). Sidang hari ini memasuki agenda krusial, yaitu pembacaan amar tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
In dalam tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun kepada terdakwa DN (40). Namun, tuntutan tersebut langsung memicu kekecewaan mendalam dari pihak keluarga korban serta tim penasehat hukum.
Merespons tuntutan JPU, Tamyus Rochman, S.H.I., selaku Penasehat Hukum korban sekaligus Ketua Departemen Hukum Himawan (Himpunan Alumni dan Wali Santri An-Nawawi), menyatakan bahwa hukuman 15 tahun penjara sangat melukai rasa keadilan keluarga yang ditinggalkan.
Menurut Tamyus, jika merujuk pada fakta-fakta persidangan yang telah bergulir, terdakwa DN seharusnya layak dituntut dengan hukuman maksimal, yakni penjara seumur hidup atau setidaknya mendekati batas tertinggi undang-undang.
“Kami sangat menyayangkan tuntutan 15 tahun dari JPU. Bagi keluarga besar Himawan dan ahli waris almarhum H. Arfai, tuntutan ini terasa sangat ringan jika dibandingkan dengan kekejaman dan dampak psikologis yang dialami keluarga korban,” ujar Tamyus Rochman saat diwawancarai usai persidangan, Rabu (10/6/2026).
Tiga Alasan Kuat Mengapa Terdakwa Layak Dihukum Seumur Hidup
Tim Kuasa Hukum membeberkan tiga indikator utama yang mendasari mengapa terdakwa DN pantas menerima hukuman seumur hidup, antara lain: pertama unsur kesengajaan dan perencanaan yang kuat. Fakta persidangan membuktikan bahwa aksi penusukan yang menyebabkan usus korban terburai bukanlah spontanitas. Terdakwa secara sadar telah mempersiapkan senjata tajam berupa pisau sebelum mendatangi kediaman korban.
Kedua, ada upaya menghilangkan barang bukti. Setelah melakukan tindakan keji tersebut, terdakwa diketahui sempat berusaha menyembunyikan atau menghilangkan barang bukti untuk mengaburkan tindak pidananya.
Ketiga, terdakwa tidak jujur dan berbelit-belit selama sidang. Sepanjang proses pembuktian, terdakwa dinilai tidak menunjukkan sikap kooperatif, kerap memberikan keterangan yang berubah-ubah, dan tidak jujur di hadapan Majelis Hakim.
“Tiga poin ini—pembunuhan disengaja, penghilangan barang bukti, serta ketidakjujuran di persidangan—seharusnya menjadi hal-hal yang memberatkan secara absolut. Kami melihat tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas tindakan terdakwa,” tegas Tamyus. (*)








