Jangan Asal Ngramban dan Mbedil Di Ngaglik Ngaran Kaligsing, Ini Ancamannya

Ketua RW 02 Dusun Ngaglik, Ngaran Kaligesing, Suratman

KALIGESING, epurworejo.com – Warga RW 02 Dusun Ngaglik, Desa Ngaran, Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo, sepakat memberlakukan sejumlah aturan tegas demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan. Kesepakatan tersebut diwujudkan dengan pemasangan papan peraturan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah setempat.

Aturan yang disepakati warga itu memuat berbagai ketentuan, mulai dari kewajiban lapor tamu hingga sanksi denda bagi pelaku pencurian ramban maupun hasil bumi milik warga lain.

Ketua RW 02 Dusun Ngaglik, Suratman menjelaskan bahwa peraturan tersebut merupakan hasil musyawarah warga yang bertujuan menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis.

“Aturan ini dibuat berdasarkan kesepakatan bersama. Harapannya, masyarakat semakin sadar pentingnya menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan,” kata Suratman, Senin (16/06/2026).

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah kewajiban bagi setiap tamu yang menginap atau bermalam lebih dari 1×24 jam untuk melapor kepada Ketua RT maupun RW setempat. Ketentuan tersebut diterapkan sebagai langkah antisipasi sekaligus untuk memudahkan pemantauan keamanan lingkungan.

Selain itu, aktivitas permohonan sumbangan, promosi dari pihak luar, maupun praktik bank plecit tidak diperbolehkan tanpa persetujuan pengurus lingkungan.

Baca Juga :  Terancam Molor, Ketua DPRD Purworejo Sidak Proyek Puskesmas Sruwohrejo

Dalam bidang kebersihan, warga dilarang membuang sampah di sungai, saluran air, maupun pinggir jalan. Pelanggar diwajibkan membersihkan dan mengembalikan kondisi lokasi yang terdampak seperti semula.

Tak hanya itu, aturan juga melarang warga mengambil ramban pakan ternak maupun hasil bumi milik orang lain tanpa izin. Pelanggaran pertama akan diberikan teguran, sedangkan pelanggaran berikutnya dikenakan sanksi pembayaran denda sebesar tiga kali lipat dari nilai barang yang diambil.

“Ini sebagai bentuk perlindungan terhadap hak milik warga sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran,” ujar Suratman.

Peraturan tersebut juga melarang aktivitas memikat burung dan menangkap satwa yang dilindungi di wilayah Dusun Ngaglik. Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Suratman, keberhasilan aturan tersebut sangat bergantung pada kesadaran seluruh warga. Ia berharap masyarakat dapat bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman, nyaman, dan kondusif.

“Kalau lingkungan aman dan warga saling peduli, maka kehidupan bermasyarakat akan semakin harmonis. Itu yang ingin kami wujudkan di Dusun Ngaglik,” jelas Suratman.(*)