Pindah Alamat, Kantor Imigrasi Tindak Seorang Warga Inggris

PURWOREJO, epurworejo.com – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas Il Non TPI Purworejo menjatuhkan proses hukum terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial TSA (65) yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan perubahan alamat tempat tinggal kepada Kantor Imigrasi setempat.Demografi

Kasus tersebut bermula ketika petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melaksanakan kegiatan pengawasan keimigrasian di Perumahan Griya Permata Sari Blok G-1, Kabupaten Kebumen, pada 9 Juni 2026.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan WNA berinisial TSA yang telah tinggal di Kabupaten Kebumen sejak Oktober 2024. Namun, izin tinggal terbatas (ITAS) yang dimilikinya masih mencantumkan alamat tempat tinggal di Kabupaten Badung, Provinsi Bali,

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo, Irwan Oktora Putra menyampaikan,berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa TSA tidak pernah melaporkan perubahan alamat tempat tinggalnya kepada Kantor Imigrasi setempat untuk dilakukan pencatatan sesuai dengan alamat domisilinya di Kabupaten Kebumen.

“Padahal setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib melaporkan setiap perubahan alamat kepada Kantor Imigrasi. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 71 huruf a juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana denda kategori II,” jelas Irwan pada Jumat (17/7/2026).

Baca Juga :  Bingkisan Forkopimda Untuk Posko Pengamanan Idul Fitri

Atas pelanggaran tersebut, PPNS Kantor Imigrasi Kelas Il Non TPI Purworejo melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Kebumen. Dijelaskan, pada 1 Juli 2026, perkara disidangkan melalui mekanisme acara pemeriksaan cepat.

Majelis hakim pun menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta kepada TSA. Putusan tersebut kemudian dieksekusi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurut Irwan, penegakan hukum ini merupakan bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan keimigrasian untuk memastikan setiap orang asing mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan selama berada di wilayah Indonesia.

“Kewajiban melaporkan perubahan alamat bertujuan agar keberadaan dan kegiatan orang asing dapat dipantau secara efektif sehingga dapat meminimalkan potensi dampak negatif yang timbul akibat tidak terdatanya keberadaan orang asing,” tegasnya.

Kantor Imigrasi Kelas Il Non TPI Purworejo mengimbau seluruh warga negara asing yang berada di wilayah kerja Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Kebumen agar selalu memenuhi kewajiban keimigrasian. Termasuk melaporkan setiap perubahan alamat tempat tinggal kepada Kantor Imigrasi setempat.

“Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bagian penting dalam mendukung tertib administrasi keimigrasian serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia,” tandasnya. (*)