PURWOREJO, epurworejo.com — Panitia Khusus (Pansus) XII DPRD Kabupaten Purworejo membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Selasa (6/10/2026). Pembahasan dipimpin Ketua Pansus XII, Awan Yoga Kurniawan, di Gedung B DPRD Purworejo.
Dalam pembahasan tersebut, Pansus XII menghadirkan tim ahli melalui Zoom Meeting untuk memberikan masukan terhadap materi Raperda, khususnya dalam menyesuaikan draft dengan ketentuan terbaru yang berlaku.
Awan Yoga Kurniawan mengatakan, draft Raperda Pilkades yang telah disusun perlu disesuaikan dengan norma yang terdapat dalam peraturan pemerintah. Untuk itu, Pansus menghadirkan narasumber dari Universitas Semarang (USM) dan Kantor Wilayah Hukum Provinsi.
“Draft itu sudah disusun, menyesuaikan norma yang ada dalam PP,” kata Awan.
Salah satu materi yang mendapat perhatian dalam pembahasan yakni mengenai kemungkinan adanya calon tunggal dalam Pilkades. Pansus juga mendalami mekanisme pemilihan apabila dalam prosesnya hanya terdapat satu calon kepala desa.
Menurut Awan, calon tunggal tetap dimungkinkan sepanjang telah melalui mekanisme dan kesepakatan sesuai ketentuan. Setelah BPD bersama panitia menyepakati adanya penetapan calon tunggal, proses pemilihan tetap dilanjutkan.
“Ketika calon tunggal, mekanisme pemilihannya seperti apa. Setelah mufakat antara BPD dengan panitia menyepakati adanya penetapan calon tunggal, mekanismenya setelah itu pilihan melawan kotak kosong,” jelasnya.
Dengan demikian, apabila dalam Pilkades hanya terdapat satu calon yang memenuhi ketentuan, pemilih nantinya akan dihadapkan pada pilihan calon tunggal atau kotak kosong.
“Ada, ada (kotak kosong),” tegas Awan.
Pembahasan bersama tim ahli tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan Raperda Pilkades sebelum nantinya memasuki tahapan berikutnya.(*)








