PURWOREJO, epurworejo.com – Penyusunan payung hukum sektor pariwisata di Kabupaten Purworejo terus dimatangkan. Panitia Khusus (Pansus) XIV DPRD Kabupaten Purworejo mengakomodasi berbagai masukan hasil studi komparasi dan konsultasi dengan Kementerian Pariwisata untuk memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kepariwisataan tidak menjadi penghambat bagi masyarakat dalam mengembangkan potensi wisata.
Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat Pansus XIV dengan menghadirkan Bagian Hukum Setda Purworejo serta Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Purworejo di Ruang Rapat Gedung B DPRD Purworejo, Selasa (3/11/2026).
Ketua Pansus XIV Tursiyati mengatakan, rapat kali ini merupakan kelanjutan pembahasan Raperda Kepariwisataan yang sebelumnya telah mendapatkan sejumlah masukan dari hasil studi komparasi ke Pangandaran.
“Alhamdulillah, teman-teman banyak memberikan masukan oleh-oleh dari hasil studi komparasi kemarin dari Pangandaran. Ada beberapa pasal yang perlu kita masukkan atau kita adopsi,” ungkap Tursiyati usai rapat.
Menurutnya, Raperda Kepariwisataan merupakan regulasi baru bagi Kabupaten Purworejo sehingga membutuhkan pencermatan secara detail dan referensi yang luas. Hal tersebut penting agar aturan yang nantinya diterapkan tidak justru menyulitkan masyarakat, khususnya para pelaku usaha pariwisata.
Ia menegaskan, penyusunan regulasi harus mempertimbangkan berbagai aspek yang berkaitan dengan sektor pariwisata. Dengan demikian, aturan yang dihasilkan dapat menjadi pedoman yang jelas sekaligus memberikan ruang bagi pengembangan potensi wisata di Purworejo.
“Karena Perda atau Raperda Kepariwisataan di Purworejo ini memang baru, jadi perlu pencermatan sekaligus referensi yang sangat detail dan sangat luas. Supaya besok di dalam mengimplementasikan itu tidak menyulitkan ataupun tidak menjadi hambatan bagi masyarakat sebagai pelaku wisata, karena ini mencakup banyak aspek,” jelas Tursiyati. (*)








