SEMARANG, epurworejo.com- Developer perumahan se Jawa Tengah, mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Sertifikasi Registrasi Pengembang Perumahan (SRP2), Selasa (22/10/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan di Gets Hotel Semarang ini, dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah (Jateng) Sumarno. Bimtek mengusung tema “Semakin Pintar Jadi Developer”.
Dalam kesempatan itu, Sekda mengingatkan para developer untuk memerhatikan masalah lingkungan di wilayah perumahan yang mereka bangun, sehingga tidak menimbulkan permasalahan lingkungan.
“Bicara masalah lahan, berarti bersinggungan masalah lingkungan. Kami memohon bantuan kepada teman-teman developer, bahwa asesmen dalam pengembang ini juga memerhatikan masalah lingkungan,” pesan Sumarno.
Menurutnya, jika pengembang mengabaikan permasalahan lingkungan, maka ke depan akan berdampak pada gangguan atau pengaruh tidak baik pada lingkungan.
Oleh karena itu, kata Sekda, harus dimunculkan dalam perencanaan pembangunan, agar nantinya tidak mengganggu atau berdampak buruk pada lingkungan.
Pihaknya berharap, para developer perumahan semuanya tersertifikasi dan terstandar. Dia juga mendorong pengembang se-Jateng teregistrasi. Sehingga, mereka bisa tercatat dengan baik serta terpantau.
“Kalau masalah standar, berarti kompetensinya dalam pembangunan juga telah berstandar. Jadi dengan teregistrasi, maka semuanya masalah tanggung jawab dan sebagainya akan muncul. Pengawasan akan berjalan baik,” ujarnya.
Muaranya, imbuh Sumarno, adalah rumah yang dibangun untuk masyarakat atau konsumen itu akan aman. Mengingat konsumen haruslah terlindungi. Nantinya, masyarakat mendapatkan apa yang seharusnya didapat sesuai standar.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jateng, Arief Djatmiko menegaskan registrasi dan sertifikasi pengembang membuat pengembang tidak hanya membangun atau menjual rumah, tapi mereka punya pengetahuan, seperti memilih lokasi yang baik, membangun yang baik, proses pembiayaan dan pembelian serta penjualan termasuk infrastruktur yang baik.
“Tentu saja proses itu tidak serta merta. Kita melakukan kegiatan bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Real Estate Indonesia (LSP REI), salah satu LSP yang telah terakreditasi di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), sehingga sertifikatnya diakui secara nasional,” beber Arief.*
Baca Berita Pantura

