Aliansi Masyarakat Sipil Purworejo Desak KPU dan DPRD Purworejo Tolak Revisi RUU Pilkada

UNJUK RASA: Aliansi Masyarakat Sipil Purworejo melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DRPD Purworejo.

PURWOREJO- Aliansi Masyarakat Sipil Purworejo melakukan aksi unjuk rasa, mendesak KPU dan DPRD Purworejo untuk menolak revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada, Senin (26/8/2024).

Massa juga menuntut KPU dan DPRD Purworejo mengambil sikap perihal apa yang diberbuat DPR RI, yang dinilai sedang mencoba melemahkan sistem demokrasi serta konstitusi negara Republik Indonesia.

“Tuntutan kami kepada DPRD dan KPU Purworejo agar mengecam segala bentuk pelemahan demokrasi, mendesak DPR tidak bersidang sampai waktu pencalonan selesai terkait RUU Pilkada, dan mendesak KPU agar segera mengesahkan PKPU yang merujuk pada Putusan MK 60/PUU-XXII/24,” ungkap perwakilan Aliansi Masyarakat Sipil Purworejo.

Dalam kesempatan itu Aliansi Masyarakat Sipil Purworejo, menyuarakan akan terus melakukan aksi yang lebih besar serta masif, sebagai upaya menegakan sistem demokrasi yang lebih baik.

“Kami berharap agar tuntutan yang telah kami sampaikan ini dapat segera direspon dengan tindakan yang nyata dan transparan oleh DPRD dan KPU Purworejo,” lanjut Aliansi Masyarakat Sipil Purworejo.

Baca Juga :  Pendaftaran Paslon Bupati-Wakil Bupati Purworejo di Pilkada Serentak Tahun 2024 Resmi Dibuka, Simak Persyaratanya !

Aksi massa tersebut berhasil diredakan oleh Ketua KPU Kabupaten Purworejo Jarot Sarwosambodo yang menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Purworejo akan mengikuti regulasi yang baru sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dalam pelaksanaan Pendaftaran Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Pemilihan Serentak Tahun 2024, KPU Kabupaten Purworejo akan memedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. PKPU 10/2024 ini sudah mengakomodasi putusan MK Nomor 60 dan 70,” jelas Jarot.*