Bapemperda DPRD Purworejo Koordinasikan Perubahan Propemperda, Dua Raperda Baru Diusulkan Masuk Prioritas

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Purworejo, Danan Purnomo.

PURWOREJO, epurworejo.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Purworejo menggelar rapat koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Bagian Hukum yang diadakan pada Jumat (24/7/2026). Rapat tersebut membahas perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 guna menyesuaikan kebutuhan pembentukan regulasi yang bersifat mendesak.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Purworejo, Danan Purnomo, menjelaskan bahwa perubahan Propemperda diperlukan karena terdapat sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang menjadi prioritas namun belum tercantum dalam daftar Propemperda saat penyusunan sebelumnya.

“Kita menyelenggarakan rapat koordinasi dengan eksekutif, khususnya Bagian Hukum, terkait perubahan Propemperda. Ada beberapa Raperda yang menjadi prioritas, tetapi saat penyusunan Propemperda kemarin belum masuk dalam daftar sehingga perlu kita jadwalkan melalui perubahan,” kata Danan saat dimintai keterangannya, Senin (27/7/2026).

Selain memasukkan usulan Raperda baru, dalam rapat tersebut juga membahas mekanisme penyesuaian apabila dalam proses pembahasan terjadi perubahan materi maupun judul Raperda.

Menurut Danan, perubahan tersebut harus diakomodasi melalui perubahan Keputusan Propemperda agar seluruh rancangan peraturan daerah yang dibahas memiliki dasar hukum yang sesuai.

Baca Juga :  PGSD UMPWR Gelar Semnas, Mendikdasmen Bedah Deep Learning

“Kadang Propemperda sudah ditetapkan, tetapi ketika pembahasan berlangsung ada perubahan substansi maupun judul. Jika itu sudah disepakati bersama, maka Propemperda juga harus diubah, terutama pada sisi judul, sehingga seluruh rancangan yang dibahas tetap tercantum dalam Keputusan Propemperda,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut, lanjut Danan, Bapemperda mengusulkan dua Raperda yang dinilai mendesak untuk dimasukkan dalam perubahan Propemperda. Keduanya merupakan usulan yang sebelumnya belum tercantum dalam daftar Propemperda yang ditetapkan di tingkat provinsi.

Raperda pertama adalah tentang Infrastruktur Telekomunikasi Pasif, sedangkan Raperda kedua mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Danan menjelaskan, perubahan Propemperda dimungkinkan apabila terdapat kebutuhan yang mendesak, baik karena adanya perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun kebutuhan daerah yang harus segera direspons melalui pembentukan regulasi.

“Intinya perubahan Propemperda dilakukan karena ada kebutuhan yang mendesak, baik sebagai tindak lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun kebutuhan daerah yang memang harus segera diatur melalui peraturan daerah,” katanya.(*)