Data Kantor Pertanahan, Masih Ada Tanah Pemkab Purworejo yang Belum Bersertifikat

SERTIFIKAT TANAH: FGD Strategi Penyelesaian Permasalahan Setifikat Tanah Milik Pemerintah.

PURWOREJO- Data dari Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo mendapati jika hingga saat ini masih ada tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo yang belum bersertifikat.

Tanah tersebut didominasi tanah yang peruntukannya untuk jalan dan saluran.
Selain itu, juga terdapat beberapa tanah yang belum dapat dilakukan penyertifikatan, dikarenakan terkendala dengan asal-usul perolehan masa lalu.

Hal itu disampaikan oleh Pj Sekda Kabupaten Purworejo Drs Achmad Kurniawan Kadir MPA saat membuka FGD Strategi Penyelesaian Permasalahan Penyertifikatan Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Purworejo di The Alana Hotel Yogyakarta, Senin (26/08/2024).

Pada kesempatan ini Pj Sekda menyerahkan sertifikat penghargaan dan 4 buah mesin printer kepada Wahyudi Widodo, perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo.

Lebih lanjut Pj Sekda menyampaikan, Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo sangat berperan dalam percepatan penyertifikatan tanah milik pemerintah daerah. Karena hal itu, Pemkab terus berkolaborasi dan berupaya bersama Kantor Pertanahan, untuk melaksanakan penyertifikatan tanah milik pemerintah daerah.

Baca Juga :  Desa Turus Masuk 3 Besar Nasional

“Sejak tahun 2022 sampai dengan 2024, Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo telah mampu menerbitkan sertifikat atas nama Pemerintah Kabupaten Purworejo sebanyak kurang lebih 2.154 sertifikat,” ujarnya.

Dikatakan bahwa peran penting Kantor Pertanahan terbukti dengan telah diterimanya penghargaan dari KPK RI, sebagai Kantor Pertanahan dengan penerbitan sertifikat tanah pemerintah daerah terbanyak tahun 2023 di Provinsi Jawa Tengah.

“Kami mengucapkan banyak terimakasih sekaligus ingin memberikan penghargaan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo. Saya juga berharap FGD ini dapat menghasilkan solusi terbaik untuk mengatasi kendala yang ada,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala BPKPAD Kabupaten Purworejo Agus Ari Setiyadi SSos mengatakan, setiap tahun akan dianggarkan penyertifikatan tanah. Hal itu sesuai amanah peraturan perundang-undangan terkait dengan pengelolaan barang milik daerah dan juga NCB KPK sampai kapanpun akan dituntaskan.

“Kami berupaya untuk menuntaskan penyertifikatan ini, sehingga untuk teman-teman saya minta dapat menuntaskan sesuai dengan targetnya,” ujarnya.*