PURWOREJO-Kepala sekolah yang melakukan tidak terpuji dengan melakukan tindak pelecehan terhadap penyanyi di wilayah Kecamatan Grabag akan segera dilakukan pemanggilan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Purworejo.
“Kami merencanakan akan memanggil dan meminta keterangan dari yang bersangkutan minggu depan,” kata Kepala Dindikbud Purworejo, Wasit Diono, Jumat (5/7/2024).
Jika ditemukan atau ada pengakuan dari oknum guru tersebut, maka akan dilakukan pembinaan dan pemeriksaan. Pun, menegakkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/ 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu berkoordinasi dengan Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusiawi (BKPSDM) Purworejo.
Baca Berita Pantura
“Kalau ditemukan pelanggaran tentu akan kami kenakan sanksi. Kami tidak akan melakukan pembiaran dan akan menerapkan sanksi ke PP 94/2021,” ungkap dia.
Lebih jauh dikatkan jika sebenarnya untuk mengangkat seorang kepsek, sudah melalui proses yang diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40/ 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Baca juga : Kepsek Pelaku Pelecehan Seksual, Tidak Bisa Dipertahankan Sebagai Pendidik
“Sehingga mereka yang diangkat menjadi kepsek sebenarnya sudah orang-orang pilihan,” katanya.
Wasit menyebut saat kejadian, yang bersangkutan menempatkan dirinya sebagai masyarakat biasa. Atau, lupa bahwa dia adalah kepsek tetapi pihaknya juga tidak membeberkan perilaku tersebut.
Permasalahan tersebut menjadi viral belakangan ini. Tindakan itu mengundang perhatian dari beberapa tokoh masyarakat dan berharap ada tindakan tegas dari Dindikbud Purworejo karena dinilai telah mencoreng nama baik institusi pendidikan. (*)
Baca Berita Pantura