Kasus Korupsi Bank Purworejo, Polres Tetapkan Dua Tersangka

bank purworejo
Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudo Praseno

PURWOREJO-Satreskrim Polres Purworejo telah menetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi di Bank Purworejo. Saat ini kasus tersebut sudah memasuki tahap penyidikan.

Kapolres Purworejo, AKBP Edi Bagus Sumantri saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Catur Agus Yudo Praseno mengatakan jika kasus dugaan korupsi Bank Purworejo dibagi menjadi beberapa kluster untuk memudahkan penanganan kasus.

Polres Purworejo menangani dua kluster dengan dibantu Polda Jateng. Sementara beberapa kluster lain ditangani langsung Subdit 3 Krimsus Polda Jateng.

“Kami langsung diasistensi oleh Subdit 3 Krimsus Polda Jateng. Perkembangan penanganan perkara, dari hasil pendalaman penyelidikan dan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Bank BPR Purworejo, diduga terdapat beberapa kluster kejadian,” kata Kasatreskrim, Kamis (15/8).

Salah satu kluster yang ditangani Polres Purworejo, kini telah naik ke tahap penyidikan. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni dari internal atau pegawai bank dan pengusaha properti di Purworejo.

“Ada interaksi manajemen Bank Purworejo dengan pihak eksternal, ada beberapa pihak eksternal yang menyebabkan kerugian, pihak eksternal itu domainnya adalah para pelaku bisnis properti. Dari hasil penanganan perkara, satu kluster kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kita sudah tetapkan tersangka 2 orang, yang satu dari internal manajemen BPR Bank Purworejo yang satunya eksternal yaitu pelaku usaha properti,” terang AKP Agus.

Baca Juga :  Masih Ada Warga Belum Teraliri Listrik

Kemudian, lanjutnya, penyidikan terhadap 2 tersangka yang sudah ditetapkan ini, berkas perkaranya juga sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Purworejo, dan sekarang masih dalam masa penelitian.

“Kluster yang lainnya, berdasarkan hasil asistensi dan koordinasi dengan Polda Jateng. Dilakukan join investigasi atau join penyelidikan, mengingat karakter dari tipikor di manajemen Bank Purworejo ini kompleks, melibatkan internal dan eksternal,” katanya.

Nantinya, kata AKP Agus, ada juga beberapa kluster yang ditangani langsung oleh Subdit 3 Krimsus Polda Jateng. “Kami menangani 2 kluster, yang satu sudah penyidikan, yang satu masih dalam pendalaman penyelidikan. Kluster lainnya pada tahap penyelidikan di Polda Jateng,” ungkapnya.

Hingga saat ini, para tersangka belum ditahan karena penyidik belum merasa perlu untuk melakukan penahanan. Kerugian dalam kluster yang sudah naik penyidikan ini mencapai Rp 3 miliar lebih.

“Penahanan sementara belum, penyidik menilai belum perlu dilakukan penahanan. Kerugian untuk satu kluster ini Rp 3,4 miliar,” jelas Catur Agus. (*)