Kedapatan Bawa Sabu, Pemuda Warga Kebumen Diciduk Polres Purworejo

NARKOTIKA: Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri saat menggelar kasus Narkotika di Mapolres Purworejo.

PURWOREJO- Satresnarkoba Polres Purworejo mengamankan seorang pemuda asal Kabupaten Kebumen lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Pemuda yang diketahui bernama Marwan Muntari alias Beruk bin Mungin (33) tersebut, ditangkap di perempatan lampu merah Desa Condongsari, Kecamatan Banyuurip, pada Sabtu malam (27/7/2024).

Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, mengungkapkan bahwa pria tersebut tertangkap tangan membawa sabu dengan total berat 443,9 gram, yang diduga hendak di distribusikan ke Kebumen.

Disampaikan Kapolres, operasi penangkapan dimulai setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di jalur lingkar selatan Purworejo.

“Marwan ditangkap setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan diarea tersebut.
Sekitar pukul 21.00 WIB, tim Satresnarkoba menangkap Marwan di sekitar perempatan lampu merah Desa Condongsari,” kata Kapolres dalam keterangan Pers, Rabu (21/8/2024).

Kapolres menambahkan bahwa setelah memeriksa tubuh dan kendaraan Marwan, ditemukan lima kantong plastik klip berisi sabu dengan berat total 443,9 gram yang disembunyikan di jok kendaraan pelaku.

Baca Juga :  AKBP Edy Bagus Sumantri Jabat Kapolres Purworejo, Pisah Sambut Dikawal Komunitas Vespa

Dari tangan pelaku, sambung Kapolres, polisi juga menyita satu unit Ponsel Oppo A9 yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.

Kapolres menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya jajarannya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Purworejo.

“Polres Purworejo akan terus menindak tegas para pelaku peredaran narkoba yang mencoba memanfaatkan Purworejo sebagai jalur distribusi. Pengungkapan ini menunjukkan kesiapan kami untuk mencegah peredaran narkoba,” tegas Kapolres.

Marwan diancam dengan Pasal 114 ayat 1, subs Pasal 112 Ayat 1, serta subs Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus tersebut kini ditangani lebih lanjut oleh Polres Purworejo. Pelaku menjalani proses penyelidikan mendalam untuk memburu jaringan pengedar narkoba di wilayah Purworejo dan sekitarnya.*