PURWOREJO-Seorang petugas kebersihan atau office boy terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum karena kedapatan melakukan aksi pencurian di berangkas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Batoh, Kecamatan Bayan, Purworejo. Aksinya terekam CCTV atau kamera pengawas.
Dalam peristiwa yang terjadi pada 1 Juli 2023 itu, pelaku berinisial F mengambil uang hingga Rp 50.000.000. Aksi itu terjadi lantaran pelaku tergiur dengan bisnis jual beli saham di media sosial Telegram.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Purworejo, Juniardi Windra Suara menyebutkan bahwa kasus tersebut sudah berakhir damai. Pelaku telah mengembalikan kerugian korban dan korban telah memaafkan aksi korban.
“Korban memaafkan aksi pelaku, uang senilai Rp50 juta telah dikembalikan. Sehingga kasus ini berakhir dengan proses restorative justice,” kata Juniardi.
Dia menceritakan, kejadian itu diduga bermula dari investasi bodong saham yang digeluti korban. Semula ia jual beli saham dengan nominal kecil, namun belakangan operator bisnis yang dijalankan melalui akun telegram itu meminta korban menyiapkan modal yang lebih besar agar keuntungan yang diperoleh juga lebih tinggi.
“Awalnya kecil, dari 500 ribu sampai 1 juta. Saat itu lancar, dia juga dapat profit. Belakangan dia diminta untuk memasukan modal besar agar dapat keuntungan yang lebih besar juga. Dia tergiur hingga akhirnya nekat mencuri uang di berangkas SPBU,” katanya menjelaskan.
Dari pengakuan pelaku, aksi pencurian itu dilakukan sebanyak dua kali. Pertama ia hanya mengambil Rp 20.000.000, beberapa jam berikutnya ia kembali ke SPBU dan mengambil Rp 30.000.000.
“Sudah dua tahun pelaku bekerja sebagai office boy di SPBu itu dan dia diberikan kewenangan untuk membersihkan seluruh ruangan. Tapi dia memanfaat kewenangan itu untuk sebuah kejahatan,” imbuhnya.
Bibit, Jaksa Peneliti dalam perkara tersebut menjelaskan, penyelesaian damai ditempuh atas kemauan orang tua pelaku. Pada dua hari setelah pelaku tertangkap, orang tua pelaku datang menemui pemilik SPBU tersebut. Kala itu ia menyampaikan permohonan maaf dan bertekad untuk mengembalikan kerugian yang dialami SPBU.
Selanjutnya setelah kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan, proses mediasi antara koban dan pelaku pun dilaksanakan pada 25 Juli 2023. Menurutnya proses ini termasuk cepat. Pelaku juga sempat menjalani penahanan sejak 4 Juli hingga 4 Agustus
Dari hasil koordinasi itu Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung pun mengeluarkan surat persetujuan pada 1 Agustus. Pada 2 Agustus Kejari Purworejo pun mengeluarkan surat persetujuan dan selanjutnya pada 4 Agustus 2023, pelaku dikeluarkan dari tahanan.
“Pelaku juga diduga merupakan korban dari bisnis bodong. Orang tuanya pun punya itikad baik. Itu yang menjadi salah satu pertimbangan pemilik SPBU untuk menyelesaikan dengan proses restorative justice,” pungkasnya. (nif)