Kesemrawutan Jalan KH Dahlan Dimunculkan dalam Pandangan Umum Fraksi DPRD

Jubir Fraksi-Fraksi di DPRD Purworejo,Much Dahlan menyampaikan pandangan umum fraksi menanggapi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2024.

PURWOREJO, epurworejo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2024. Rapat berlangsung di ruang paripurna utama DPRD, Rabu malam (12/6/2025).

Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Tunaryo didampingi unsur pimpinan lainnya dan dihadiri oleh anggota DPRD, Forkopimda, serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Juru bicara fraksi-fraksi, Much Dahlan, mengawali penyampaian pandangan umum dengan mengapresiasi sejumlah capaian yang telah diraih Kabupaten Purworejo dalam kurun waktu yang relatif singkat. Ia menyampaikan bahwa prestasi tersebut merupakan buah dari kesungguhan kerja Bupati beserta jajaran perangkat daerah yang saling mendukung secara sinergis.

Namun demikian, fraksi-fraksi DPRD juga menyoroti sejumlah persoalan yang masih perlu mendapatkan perhatian, khususnya terkait penataan beberapa titik di wilayah kota. Di antaranya adalah kondisi lalu lintas di Jalan KH Ahmad Dahlan dan kawasan perempatan Pasar Kembang yang dinilai semrawut serta mengganggu pejalan kaki.

“Selain itu, fraksi-fraksi juga menekankan pentingnya penataan kawasan Pasar Kongsi, termasuk pengelolaan sampah dan sistem drainasenya,” kata Much Dahlan.

Untuk substansi utama rapat, Much Dahlan menyampaikan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 telah sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Hal ini terutama terkait kewajiban kepala daerah untuk menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, lengkap dengan ikhtisar laporan kinerja, laporan keuangan BUMD, serta evaluasi efisiensi dan efektivitas pelaksanaan APBD.

Baca Juga :  Berkat Campur Tangah Tuhan, Meski Sakit Johan Berhasil Juara I PESPARANI Jawa Tengah

Fraksi-fraksi DPRD menilai bahwa Raperda tersebut mencerminkan kinerja keuangan Pemerintah Kabupaten Purworejo selama tahun 2024, yang dituangkan dalam laporan keuangan yang telah diaudit BPK sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Meskipun demikian, dewan mendorong adanya upaya konkret dalam meningkatkan realisasi pencapaian pendapatan dan belanja daerah yang masih belum sepenuhnya memenuhi target. Kolaborasi antara eksekutif, legislatif, dan seluruh lembaga terkait sangat diperlukan demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat yang lebih optimal.

“Perlu disampaikan pula untuk peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah, termasuk kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran agar lebih tepat sasaran dalam mendukung pemerataan pembangunan. Pelayanan masyarakat di sektor-sektor strategis seperti infrastruktur jalan, pertanian, pendidikan, dan kesehatan bagi masyarakat kecil pun dinilai perlu ditingkatkan,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, DPRD juga mendorong agar pemerintah daerah melakukan pengembangan usaha berbasis teknologi dan informasi guna memperluas basis pendapatan daerah.

“Setelah mencermati secara seksama materi Raperda yang disampaikan oleh Bupati, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Purworejo sepakat untuk melanjutkan pembahasan Raperda tersebut ke tahap-tahap berikutnya. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan masukan, evaluasi, serta harapan besar terhadap pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan, efisien, dan pro-rakyat,” terang Much Dahlan. (*)

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed
Loading RSS Feed