Komisi III DPRD Purworejo Dorong Optimalisasi PAD, Soroti Opsen Pajak hingga Revitalisasi Pasar Kutoarjo

PURWOREJO, epurworejo.com – Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi perhatian utama Komisi III DPRD Kabupaten Purworejo dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Sejumlah potensi pendapatan dinilai masih bisa dimaksimalkan, mulai dari opsen pajak kendaraan bermotor, pemanfaatan aset daerah, hingga pengelolaan pasar.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Purworejo, Tursiyati, usai rapat pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 bersama Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DinKUKMP) di Gedung DPRD Purworejo, Senin (3/8/2026).

Menurut Tursiyati, salah satu perhatian Komisi III adalah penurunan pendapatan dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Padahal, secara logika jumlah kendaraan bermotor di Kabupaten Purworejo terus bertambah.

“Kami menyoroti terkait penurunan pendapatan dari opsen PKB dan BBNKB. Memang ini menjadi kewenangan provinsi sehingga kami tidak bisa mengintervensi, tetapi kami tetap mendorong agar ada langkah-langkah sehingga pendapatannya minimal bisa dipertahankan,” ujarnya.

Ia mengatakan, Komisi III juga mendorong BPKPAD mengoptimalkan pendataan objek pajak hingga tingkat RT, RW, dan desa sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan PLN terkait Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Menurutnya, data jumlah pelanggan listrik yang belum terbuka menjadi kendala dalam menghitung potensi penerimaan daerah secara lebih akurat.

“Kami berharap ada komunikasi dengan PLN regional agar potensi pendapatan dari Pajak Penerangan Jalan bisa dihitung secara maksimal,” katanya.

Baca Juga :  Berliando: Dinas Harus Jadi Jembatan antara Pekerja dan Perusahaan

Tak hanya itu, Komisi III juga melihat masih banyak potensi PAD yang belum tergarap optimal, seperti pemanfaatan aset daerah, pajak restoran, pajak hotel, hingga rumah kos. Tursiyati menilai aset milik pemerintah daerah harus lebih produktif agar mampu memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Salah satu gagasan yang disampaikan yakni memanfaatkan aset pemerintah sebagai lokasi stasiun pengisian kendaraan listrik, seiring berkembangnya penggunaan kendaraan listrik di masa mendatang.

“Kalau setiap OPD konsisten dan memiliki inovasi menggali potensi, meskipun nilainya kecil, kalau dikumpulkan akan menjadi tambahan PAD yang cukup berarti,” ungkapnya.

Dalam pembahasan bersama DinKUKMP, Komisi III juga memberikan perhatian terhadap rencana pembangunan kembali Pasar Kutoarjo pada 2027. Menurut Tursiyati, keberadaan pasar darurat perlu dipersiapkan agar aktivitas pedagang tetap berjalan selama proses pembangunan berlangsung.

Ia menyebut, sejak kondisi Pasar Kutoarjo terganggu, pemerintah daerah kehilangan potensi retribusi sekitar Rp1,6 miliar setiap tahun. Karena itu, pembangunan pasar baru diharapkan mampu mengembalikan bahkan meningkatkan pendapatan daerah.

“Kami optimistis ketika pasar sudah terbangun, pedagang terakomodasi, ditambah penyesuaian tarif retribusi, maka PAD bisa kembali pulih. Belum lagi dari parkir dan perputaran ekonomi yang akan tumbuh kembali,” jelasnya.

Lebih lanjut, Komisi III juga mendorong kolaborasi antara DinKUKMP, Dinas Perhubungan, dan Dinporapar dalam menyelenggarakan berbagai kegiatan yang mampu menghidupkan pasar-pasar tradisional, termasuk Pasar Baledono yang selama ini dikeluhkan sepi pengunjung.

Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan visi Pemerintah Kabupaten Purworejo untuk mewujudkan “Rame Pasare”, sehingga pasar tradisional kembali menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.(*)