KALIGESING-Pencegahan peredaran rokok ilegal tanpa cukai perlu pelibatan aktif dari masyarakat. Keberadaannya dalam satu wilayah, dimungkinkan juga tersebar dalam lingkup yang lebih luas.
Masyarakat yang melihat atau mendapati peredaran itu, diminta melaporkan kepada pihak berwenang terdekat. Untuk wilayah Purworejo, bisa melaporkan ke Kantor Bea Cukai Magelang.
“Setiap pelapor akan kita lindungi identitas. Kalau memang benar ditemukan adanya peredaran rokok ilegal, maka pelapor akan kita berikan reward,” kata Respati, Pelaksana Kantor Bea Cukai Magelang saat menjadi narasumber dalam Gempur Rokok Ilegal yang diadakan di Pasar Seton Desa Pandanrejo, Kecamatan Kaligesing, Senin (26/8/2024) malam.
Kegiatan Gempur Rokok Ilegal ini digelar dari alokasi Anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemkab Purworejo. Kemasan acaranya menarik karena dikolaborasikan dengan event Festival Budaya Desa Pandanrejo dengan melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupatennya Purworejo.
Selain mendapatkan edukasi tentang peredaran rokok ilegal, masyakarat juga diajak menikmati aneka sajian kebudayaan di Pandanrejo mulai dari karawitan, ketoprak bocah dan dewasa, dolalak dan sebagai.
Respati menyebutkan ada 5 jenis rokok ilegal yang kerap ditemukan di lapangan. Yang biasa terlihat adalah rokok polos tanpa cukai pita serta rokok dengan mengunakan pita cukai bekas.
“Untuk cukai bekas ini sangat mudah dikenali, karena secara kasat mata kertas cukainya terlihat rusak,” jelas Respati.
Adapula rokok salah peruntukan dimana antara keterangan dalam bungkus dengan pitanya berbeda. Sebagai contoh dituliskan sigaret kretek mesin, namun dalam pita tertulis sigaret tangan.
“Ini memang butuh kejelian warga saat membeli. Masyarakat kami ajak untuk bisa melihat secara cermat,” tambahnya.
Selain itu juga ada rokok yang salah personalisasi. Rokok ini antara keterangan nama produsen dalam kemasan dan pita cukai berbeda.
“Dan yang terakhir adalah penggunakan pita palsu. Untuk yang pita cukai asli, terdapat hologram yang berwarna tajam, sementara untuk yang palsu hanya akan terlihat seperti kertas polos putih yang terang,” katanya.
Jika mendapati rokok yang mencurigakan dan masuk dalam 5 jenis ilegal itu, masyakarat bisa melaporkan ke nomor WhatsApp Kantor Bea Cukai Magelang yakni 08112640225. Dalam layanan itu juga bisa digunakan layanan konsultasi.
Sementara itu, Sekretaris DBHCHT Kabupaten Purworejo Anggit Wahyu Nugroho mengatakan sepanjang 2024 ini, Purworejo menerima dana bagi hasil mencapai Rp 14 miliar dimana Rp 12 miliar melalui APBD murni dan sisanya diperoleh dari anggaran perubahan.
“Untuk pemanfaatan transfer itu dibagi dalam 3 hal, yakni 50% untuk bidang kesejahteraan masyakarat, 40 % untuk kesehatan dan sisanya untuk penegakan hukum,” kata Anggit.(*)