PURWOREJO-WH (36) warga Desa Maron Kecamatan Loano, Purworejo harus berurusan dengan pihak berwajib. Hal itu dipicu perbuatannya, bermain judi online.
Dirinya ditangkap saat berkutat dengan dunia online saat berada di sebuah gardu pos ronda atau pos kamling yang ada di lingkungan tempat tinggalnya pada Kamis (7/4/2024) sekitar pukul 21.30 wib
Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo SIK MKP didampingi Waka Polres Kompol Fadli SH SIK MH dan Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno menjelaskan kronologi penangkapan pelaku, Rabu (17/4/2024) siang.
Baca Berita Pantura
“Berawal dari laporan seorang warga yang memberitahukan bahwa ada tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh seorang warga Maron Kecamatan Loano, selanjutnya Tim Resmob kami melakukan penyelidikan dan benar adanya bahwa seorang pria berinisial WH (36) sedang melakukan perjudian jenis togel di dalam Pos Ronda Desa Maron,” jelas Kapolres Purworejo.
Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti antara lain Uang tunai sebesar Rp 12.000, selembar kertas bertuliskan nomor togel, sebuah handphone merk Redmi Go warna hitam dan 1 buah handphone merk Redmi 9A warna biru.
Akibat perbuatan melanggar hokum yang telah dilakukannya, pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara.
“Kami menghimbau pada seluruh warga masyarakat mari kita bersama-sama menghindari tindakan perjudian karena hal tersebut tidak akan membuat kita kaya malah dapat merugikan baik diri sendiri maupun keluarga,” imbuh Kapolres. (ndi)
Baca Berita Pantura