PURWOREJO-Sebanyak 1.574 pelanggaran.ditindak oleh Satlantas Polres Purworejo selama pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2024 tanggal 15-28 Juli 2024. Dari jumlah tersebut, pelanggaran terbanyak yakni tidak memakai helm dengan jumlah 762, melawan arus 601, dan sisanya pelanggaran jenis lainnya.
Kasat Lantas Polres Purworejo, AKP Untung Ariono, saat dikonfirmasi melalui Kaposko Operasi Patuh Candi 2024 Polres Purworejo, Ipda Gatot Hermawan menyebut para pelanggar tersebut terkena ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau Tilang Elektronik.
“Untuk Operasi Patuh sendiri, kegiatannya lebih dikedepankan ke tindakan preventif atau pencegahan,” sebutnya, Selasa (30/7).
Diungkapkan, tindakan preventif tersebut diwujudkan dengan melakukan sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya tertib berlalu-lintas agar tidak terjadi Lakalantas di jalan. Sosialisasi dan edukasi ditujukan ke masyarakat, sekolah, kalangan pelajar, dan pemuda.
Baca juga : Giat Operasi Patuh Candi 2024, Polres Purworejo Siagakan 48 Personel
Dalam Operasi Patuh juga dilakukan kegiatan Polisi Sahabat Anak dengan sasaran anak-anak. Pada kegiatan ini polisi melakukan pendekatan kepada anak-anak dengan budaya Kearifan Lokal (Art Policing) menggunakan media badut polisi.
“Tujuannya supaya anak-anak tidak takut kepada polisi, khususnya polisi lalu lintas,” ungkapnya.
Langkah itu dilakukan mengingat anak-anak tersebut nantinya diharapkan menjadi generasi penerus bangsa yang patuh, taat dan tertib berlalu-lintas.
Sementara dalam tiap kegiatan sosialisasi, ketika mendapati pengendara yang tertib, diberikan reward berupa helm, coklat, atau lainnya.
“Harapannya dengan adanya Operasi Patuh ini, masyarakat menjadi lebih tertib, lebih patuh dan menaati aturan lalu lintas yang ada,” terangnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa selama pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2024, berbagai jenis pelanggaran menjadi target utama operasi, di antaranya melawan arus, berkendara dibawah pengaruh alkohol, menggunakan hp saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk keselamatan, melebihi batas kecepatan.
“Berkendara di bawah umur/ tidak memiliki SIM, berboncengan lebih dari satu, R4/lebih tidak memenuhi laik jalan, R2/R4 tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan serta memasang rotator dan sirine bukan peruntukannya,” tandasnya. (*)