Pansus VIII Dorong Penataan Aset Mangkrak untuk Tingkatkan PAD

PURWOREJO, epurworejo.com – Panitia Khusus (Pansus) VIII DPRD Kabupaten Purworejo mendorong penataan aset daerah yang selama ini mangkrak atau belum dimanfaatkan secara optimal agar dapat dialihkan untuk kegiatan yang lebih produktif. Langkah tersebut dinilai dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Anggota Pansus VIII DPRD Purworejo, H Shokhibal Untung, mengatakan salah satu aset yang menjadi perhatian adalah Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Kutoarjo yang selama ini tidak lagi dimanfaatkan secara optimal karena aktivitas pemotongan sapi telah berhenti.

“Kami berharap ada pengalihan aset kalau memang bisa dialihkan ke dinas yang lebih produktif,” kata Shokhibal usai mengikuti rapat Pansus VIII di Ruang Rapat Komisi I DPRD Purworejo, Kamis (27/8/2026).

Ia menyebut, salah satu usulan yang dibahas adalah aset tersebut dapat dialihkan pengelolaannya kepada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (KUKMP) untuk dijadikan ruang bagi pelaku UMKM.

Menurutnya, pertumbuhan UMKM di Kabupaten Purworejo saat ini cukup pesat. Pemerintah perlu menyediakan wadah bagi para pelaku usaha, terutama mereka yang selama ini berjualan di pinggir jalan dan berpotensi mengganggu lalu lintas.

“Jangan hanya mengusir atau melarang, tapi harus dicari solusinya dulu, ditempatkan di mana supaya tidak terjadi gejolak,” ujarnya.

Selain aset mangkrak, Pansus VIII juga membahas penataan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Purworejo dengan pihak ketiga dalam pemanfaatan aset daerah. Penataan tersebut dinilai penting untuk memperjelas hak, kewajiban, serta kewenangan masing-masing pihak.

Baca Juga :  Pilkada Jateng Barjalan Kondusif, Sekda: Hasil Rekapitulasi Tunggu KPU

Shokhibal mencontohkan persoalan Pasar Kutoarjo yang terbakar ketika masa kontraknya belum berakhir. Kondisi tersebut kemudian memunculkan persoalan terkait asuransi dan kewenangan pembangunan kembali pasar.

“Contohnya Pasar Kutoarjo, waktu kebakaran belum habis kontraknya. Dari situlah terjadi tarik ulur terkait asuransi dan kewenangannya untuk membangun siapa,” jelasnya.

Rapat Pansus VIII yang dipimpin Ketua Pansus Hendro Susilo tersebut turut menghadirkan sejumlah OPD yang berkaitan dengan pengelolaan aset daerah, Bagian Hukum, serta jajaran Sekretariat Daerah yang menangani aset.

Dalam pembahasan, Pansus VIII juga melakukan penyempurnaan terhadap sejumlah aturan yang dinilai masih belum tuntas dan berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Alhamdulillah tadi sudah mereduksi aturan-aturan yang kemarin masih terasa menggantung atau kurang tuntas yang bisa menimbulkan masalah di kemudian hari. Jadi, untuk direvisi dan disempurnakan,” ungkapnya.

Meski demikian, Shokhibal menegaskan hasil pembahasan tersebut belum final. Sejumlah ketentuan terkait pengalihan aset masih harus dikonsultasikan dengan pemerintah pusat karena menyangkut kewenangan dan aturan yang lebih tinggi.

“Tidak semudah itu mengalihkan dari dinas satu ke dinas lain. Harus dikonsultasikan karena berkaitan dengan pemerintah pusat. Jangan sampai kita melangkah, tetapi ternyata PP-nya tidak memperbolehkan, nanti justru terjadi masalah lagi,” jelas Shokhibal Untung. (*)