BRUNO, epurworejo.com – Keberadaan P3A menjadi penting untuk memastikan pengelolaan dan pembagian air irigasi dapat berjalan secara adil, merata, dan berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikan anggota Komisi II DPRD Purworejo Fidhy Kiawan saat menjadi narasumber dalam kegiatan penguatan kapasitas pengelolaan irigasi bagi P3A/GP3A di Desa Watudhuwur, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo, Kamis (27/8/2026). Fidhy tidak sendiri, dalam kesempatan itu dirinya juga bersama anggota Komisi II yang lain yakni Rujiyanto.
Fidhy berharap setelah P3A resmi terbentuk, kelembagaan tersebut dapat berjalan kuat dan solid. Tidak hanya sebagai wadah koordinasi para petani pengguna air, tetapi juga mampu menjalankan fungsi pengelolaan irigasi secara baik di tingkat desa.
“Terkait dengan pembentukan kelompok P3A di Desa Watudhuwur, kami berharap setelah kelompok ini resmi terbentuk, kelembagaannya dapat berjalan secara kuat dan solid secara organisasi,” kata Fidhy.
Ia menjelaskan, salah satu fungsi penting P3A adalah mengatur penggunaan dan pembagian air irigasi di antara para petani. Dengan adanya kelompok tersebut, pembagian air diharapkan tidak menimbulkan ketimpangan dan dapat mengakomodasi kebutuhan seluruh petani.
“Diharapkan dengan adanya kelompok tersebut, penggunaan air irigasi bisa adil dan merata. Selain itu, saluran irigasi juga harus dijaga supaya tetap terawat,” ujarnya.
Menurut Fidhy, keberadaan P3A juga perlu dibarengi dengan koordinasi yang baik bersama penyuluh pertanian lapangan (PPL) maupun petugas teknis yang menangani jaringan irigasi. Sinergi tersebut dinilai penting agar berbagai persoalan yang muncul di lapangan dapat segera dikomunikasikan dan ditindaklanjuti.
“Kelompok ini juga bisa bekerja sama dengan PPL maupun petugas di UPT Kemiri yang membawahi wilayah Kecamatan Pituruh dan Bruno,” jelasnya.
Selain menjalankan fungsi pengelolaan air, Fidhy menilai P3A dapat menjadi wadah aspirasi para petani dalam menyampaikan kebutuhan pembangunan maupun perbaikan infrastruktur irigasi.
Ia mengatakan, aspirasi tersebut dapat disampaikan melalui pemerintah daerah maupun melalui DPRD untuk kemudian diperjuangkan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan anggaran.
“Dan bisa juga sebagai saluran atau wadah aspirasi dari kelompok pengguna air untuk mengusulkan, baik ke dinas maupun lewat aspirasi dewan. Kalau sudah ada kelompoknya, berarti sudah ada penerima, calon penerima, sekaligus sebagai pengusul,” ungkapnya.
Fidhy berharap pembentukan dan penguatan P3A di Desa Watudhuwur tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi benar-benar mampu memberikan manfaat bagi petani. Pengelolaan irigasi yang baik, menurutnya, akan berpengaruh langsung terhadap keberlangsungan produksi pertanian.
“Langkah ini dilakukan untuk mendukung program ketahanan pangan daerah. Ini juga sejalan dengan tema pembangunan Kabupaten Purworejo tahun 2027, yaitu peningkatan infrastruktur berbasis lingkungan untuk penguatan ekonomi masyarakat,” jelas Fidhy. (*)








