Pasca Perubahan, Pemohon SIM di Purworejo Meningkat

satlantas
Warga tengah melakukan pengurusan atau perpanjangan SIM

PURWOREJO-Kebijakan baru tentang ujian praktek mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) kategori C mendapat sambutan positif dari masyarakat. Ini dibuktikan dengan meningkatnya permohonan hingga 10 persen.

Kasat Lantas Polres Purworejo AKP Andika Alfatoni melalui Baur SIM, Aiptu Tukul Puji Puriono mengatakan, menerapan syarat baru bagi pemohon SIM di Purworejo sudah dilakukan mulai 4 Agustus 2023. Materi yang baru ini lebih mudah dan pemohon pun mendapat kesempatan memperoleh edukasi secara gratis.

“Materi yang baru terkesan lebih mudah tetapi tidak mengurangi kompetensi mengemudi. Kita sudah terapkan sejak 4 Agustus, untuk penerapan secara serentak se-Indonesia dilaksanakan tanggal 6 Agustus 2023,” kata Puji, Rabu (9/8/2023).

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed

Baca Juga Materi Ujian Praktek SIM Lebih Mudah

Dalam peraturan baru pada materi praktik, lintasan jalur diperlebar yang semula 1,4 meter diubah menjadi 2 meter. Jalur zigzag ditiadakan dan circle angka 8 diganti dengan lintasan huruf S.

“Lalu ada materi tambahan berupa edukasi lampu traking serta pengenalan rambu lalu lintas hingga hal-hal teknis seperti kapan pengemudi harus ngerem, menghindar dan lain sebagainya,” katanya.

Ditambahkan untuk tingkat kelulusan untuk semua jenis ujian materi mencapai 100 persen. Sejak penerapan materi baru pemohon SIM C di Purworejo mencapai rata-rata 20 orang perhari.

Baca Juga :  Warga Binaan Rutan Purworejo Terima Remisi HUT Proklamasi

Puji mengutarakan bahwa tidak ada perubahan pada ujian tertulis. Untuk itu dia menyarankan pemohon untuk tetap belajar sebelum datang ke kantor Sat Lantas Polres Purworejo.

“Ujian tertulis tetap ada dan tidak ada perubahan, untuk itu harus tetap belajar karena kalau ujian tertulis gagal pemohon tidak bisa lanjut ke materi praktik,” ujarnya.

Ia menambahkan, permohonan SIM cukup di Satlantas Polres Purworejo. Warga diimbau tidak memanfaatkan jasa calo, melainkan langsung mendaftar ke loket di kantor Satlantas.

“Syaratnya sudah lebih mudah, kalau seluruh materi lulus dan jaringan internet lancar dalam waktu 1 setengah jam kartu bisa dicetak,” ujarnya.

Ditanya terkait biaya penerbitan, Puji menyebut untuk SIM C maupun C-I dan C-II pada SIM baru dikenakan tarif Rp 100.000 dan biaya perpanjangan masa berlaku hanya Rp 75.000. SIM A, B-I dan B-II untuk SIM baru Rp 120.000 dan perpanjangan Rp 80.000.

Sedangkan SIM Internasional untuk kartu baru dikenakan tarif Rp 250.000 dan perpanjangan Rp 225.000. Khusus untuk penyandang disabilitas yakni SIM D dan D-I untuk kartu baru dikenakan tarif Rp 50.000 dan Rp 25.000 untuk perpanjangan. (nif)

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *