PURWOREJO-Polres Purworejo menetapkan oleh NT warga Pangen Juru Tengah Kecamatan/Kabupaten Purworejo sebagai tersangka. Yang bersangkutan terbukti telah melakukan pemukulan terhadap aparat negara di wilayah setempat.
Kapolres Purworejo AKBP Victor Ziliwu melalui Kasi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni menyampaikan penetapan itu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Baca juga Polres Purworejo Komitmen Wujudkan WBBM
Baca Berita Pantura
“Bahwa saat ini Satreskrim Polres Purworejo Menetapkan NT menjadi tersangka,” kata Yuli, Kamis (6/7/2023).
Saat ini NT sudah dilakukan penahanan di rumah tahaman unit Polres Purworejo. Tersangka dilakukan penahanan untuk memudahkan dalam penyidikan perkara yang dihadapinya.
Disampaikan Yuli, setelah terjadinya pemukulan, korban sempat di bawa ke rumah sakit RSUD dr Tjitrowardojo. Dan dari pemukulan tersebut korban mengalami luka pada mata kanan kiri bengkak, perdarahan hidung, telinga kanan lecet bekas cakaran.
Sementara di tempat terpisah Dandim 0708 Purworejo Letkol Infanteri Yohanes Heru Wibowo mengatakan dalam permasalahan ini di selesaikan secara hukum yang berlaku, sehingga untuk pelajaran bagi pelaku agar tidak main hakim sendiri.
Sekarang ini Satreskrim Polres Purworejo melakukan penyidikan atas perkaranya dan segerah dilimpahkan ke Kejaksaan. Sementara itu NT diduga melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagai mana dimaksud dalam pasal 351 KUHP. (dra)
Baca Berita Pantura