PURWOREJO-Pemilihan kepala desa serentak akan dilakukan tahun ini oleh Pemkab Purworejo. Pesta demokrasi ini akan di gelar di 88 desa pada 15 kecamatan. Untuk itu kepada desa dan kecamatan bersangkutan agar segera mempersiapkan diri.
Harapan itu disampaikan Bupati Purworejo Agus Bastian saat memberikan pengarahan kepada Kepala Desa/PJ Kepala Desa dan Kepala BPD pada pelaksanaan Pilkades Serentak se-Kabupaten Purworejo di Pendopo Rumah Dinas Bupati Purworejo, Senin (22/05/2023). Nampak hadir unsur Forkopimda, Staf Ahli Bupati bidang kemasyarakatan dan SDM Rita Purnama, Kepala DP3APMD Laksana Sakti, semua camat se-kabupaten Purworejo, serta para kepala desa dan ketua BPD.
Lebih lanjut Bupati mengatakan bahwa dalam pelaksanaan pilkades serentak saat ini telah diterbitkan pedoman atau regulasi yang baru terkait pemilihan kepala desa. Yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pemilihan Kepala Desa. Selain itu juga Peraturan Bupati Purworejo Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pemilihan Kepala Desa.
Baca Berita Pantura
”Kita telah menganggarkan bantuan kepada pemerintah desa untuk penyelenggaraan pilkades melalui BPKPAD sebesar Rp. 1,8 milyar, dimana penerimaan masing-masing desa sesuai dengan jumlah pemilih,” ungkapnya.
Guna menyukseskan pelaksanaan pilkades, Bupati berpesan kepada seluruh perangkat daerah terkait yang tergabung dalam panitia pilkades tingkat kabupaten, untuk selalu berkoordinasi dan kerjasama mengawal pilkades agar dapat berjalan dengan lancar, aman dan damai serta tidak menyisakan berbagai permasalahan
Sedangkan kepada Ketua BPD selaku penanggungjawab pilkades dan Kepala Desa/Pj. Kepala Desa untuk berkoordinasi mempersiapkan diri melaksanakan Pilkades. ”Untuk kepala desa yang akan berakhir masa jabatannya, untuk segera memenuhi tugas dan tanggungjawabnya menyusun laporan akhir masa jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pesannya.
Bupati juga mengingatkan kepada tim pengawas dan tim fasilitasi di tingkat kecamatan, agar membantu dan memfasilitasi pemerintah desa dalam penyelenggaraan pilkades serta senantiasa mengawal pada setiap tahapan pilkades.
“Perlu dicermati dan disikapi jadwal tahapan pelaksanaan pilkades yang rawan permasalahan seperti pendaftaran bakal calon, pendaftaran pemilih, kampanye, masa tenang dan pemungutan suara serta pasca pemungutan suara. Dan kepada seluruh stakeholder yang terlibat, agar selalu memonitor pada tahapan-tahapan pilkades,” tandasnya.(dra)
Baca Berita Pantura