PURWOREJO-Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM) di wilayah Kabupaten Purworejo, mengikuti Sosialisasi TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria) dan FOLU (Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca) yang diselenggarakan oleh Anggota Komisi IV DPR RI, dari Fraksi Golkar, Panggah Susanto, yang bekerjasama dengan Ditjen Planologi Kehutanan dan TataLingkungan (Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan) Wilayah IX Yogyakarta, di Gedung Ganeca Convention Hall (GCH) Purworejo, Rabu (27/6/2024).
Dua narasumber dihadirkan dalam sosialisasi itu, yaitu Kadin LH dan Perikanan Purworejo Wiyoto Harjanto dan Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan Kementrian Lingkungan Hidup, Eko Subagyo Widodo dengan moderator Yogo Triyanto.
Panggah Susanto secara daring membuka dan memberikan sambutan kegiatan itu secara zoom metting.
Baca Berita Pantura

Tenaga Ahli dari Anggota Komisi IV DPR RI, dari Fraksi Golkar Supri Haryanto usai kegiatan mengatakan acara tersebut merupakan aspirasi dari Kementrian KLHK, yang meliputi BangPesona (Bantuan Pengembangan Perhutanan Sosial Nusantara), KBR/Kebun Bibit Rakyat, Bibit Produktif (durian, Nangka, jeruk, alpukat, dan lainnya), Konservasi/pemulihan lahan dengan tanaman konservasi (aren, beringin, bambu, asem), IPAL (Instalasi pengolah limbah) untuk rumah tangga, batik dan tahu/tempe, motor roda 3 sampah dan berbagai macam bimtek dan sosialisasi untuk peningkatan SDM Masyarakat.
“Menurut konsep ekonomi, tanah merupakan salah satu factor produksi yang tidak dapat diproduksi oleh manusia, tetapi diperlukan untuk memproduksi dan menghasilkan barang seperti sektor pertanian (beras, jagung, buah dan lainnya), Kehutanan (kayu), pertambangan (batubara, minyak bumi, emas, dan lainnya), Perumahan dan Infrastruktur (jalan) serta Industri. Karena dengan kedudukan dan fungsi strategis tersebut, masalah pertanahan sering menjadi sumber konflik baik antar saudara, sesama warga, maupun warga dengan pemerintah,” kata Supri Haryanto.
Ditambahkan, Program Tanah Obyek Agraria (TORA) merupakan salah satu program pemerintah yang baik dalam rangka upaya mempercepat reforma Agraria. TORA sendiri yaitu tanah yang dikuasai negara dan atau tanah yang telah dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh masyarakat untuk di redistribusi atau dilegalisasi yang meliputi TORA dari Kawasan Hutan dan non Hutan.
“Reforma Agraria masih bertumpu pada legalisasi asset tanah, sehingga belum benar-benar mengurai ketimpangan untuk mencapai keadilan agraria. Reforma berskema legalisasi asset dan redistribusi tanah eks HGU (Hak Guna Usaha), tanah terlantar dan tanah negara jauh lebih dominan dari pada redistribusi tanah di Kawasan Hutan,” jelasnya.
Skemanya reforma agraria melalui TORA, dan Perhutanan Sosial jika berada di Kawasan Hutan. Perbedaan TORA dan Perhutani Sosial yaitu TORA bisa digunakan sebagai hak milik atas tanah namun tanah tidak bisa dijual dan dipecah melalui sistim waris, sedangkan Perhutani Sosial hanya akses/ijin/kemitraan pengelolaan hutan. Sementara FOLU sebagai upaya dalam penurunan emisi gas rumah kaca
Dengan kegiatan sosialisasi ini diharapkan bisa memberikan arahan teknis untuk keterlibatan Pemerintah daerah/Pemda sebagai dukungan untuk mempercepat penyelesaian, redistribusi tanah bagi masyarakat. Sehingga ada kepastian hukum bagi masyarakat dan penyelesaian penguasaan tanah dalam Kawasan hutan
“Harapannya Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan dapat membantu permasalahan tersebut, sehingga proses kawasan hutan yang terlantar dan sudah dimanfaatkan nasyarakat di Dapil Jateng VI khususnya Kabupaten Purworejo, Wonosobo, Magelang dan Temanggung bisa ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga target reforma agraria dapat tercapai,” harapnya. (*)
Baca Berita Pantura
