Polres Purworejo Tangkap Pembawa Bahan Mercon di Bruno, 1,5 Kg Serbuk Petasan Diamankan

PURWOREJO, epurworejo.com – Kepolisian Resor (Polres) Purworejo menangkap seorang pria yang kedapatan membawa bahan pembuatan mercon di wilayah Kecamatan Bruno. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan serbuk bahan petasan seberat 1,5 kilogram.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, S.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono, S.H., M.H., serta Kasi Humas AKP Ida Wida Astuti, S.H., M.A.P.

Wakapolres menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran bahan peledak di Desa Plipiran, Kecamatan Bruno.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial RJ (38), warga Desa Gowong yang berprofesi sebagai wiraswasta.

“Tersangka diamankan pada Minggu (22/2/2026) di depan SD Negeri Plipiran saat membawa bahan pembuatan mercon,” jelas Kompol Nana Edi Sugito.

Dari hasil penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa dua bungkus serbuk obat mercon dengan berat total sekitar 1,5 kilogram, dua lembar sumbu petasan, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi.

Baca Juga :  Kontingen Porprov Dilaunching, Abdullah Optimistis Purworejo Bisa Raih Prestasi Membanggakan

Kompol Nana menegaskan, penindakan ini merupakan langkah preventif kepolisian untuk mencegah terjadinya korban akibat ledakan petasan.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan bahan peledak. Petugas terus melakukan pemantauan di lapangan untuk menjamin keamanan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun menggunakan bahan mercon karena berisiko tinggi terhadap keselamatan.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak bermain-main dengan bahan peledak. Risikonya sangat fatal, baik bagi keselamatan jiwa maupun konsekuensi hukumnya,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka RJ kini harus menjalani proses hukum dan ditahan di Mapolres Purworejo. Ia dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Sebagai langkah pencegahan, Polres Purworejo juga akan terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat melalui media sosial maupun siaran radio mengenai bahaya penggunaan mercon.(*)