PURWOREJO-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikpora) Kabupaten Purworejo telah memerintahkan SMP Negeri yang belum memenuhi kouta siswa dalam PPDB untuk melakukan pembukaan PPBD secara offline.
Pembukaan ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan siswa yang diperlukan di sekolah tersebut.
Kepala Dindikpora Purworejo Wasit Diono telah menerbitkan surat bernomor 400.3.12.1/235/2024 tertanggl 4 Juli 2024 tentang pelaksanaan pendaftaran PPDB online jenjang SMP Negeri tapel 2024/2025.
Baca Berita Pantura
Sekdindibud Purworejo Purwasih Handayani mengungkapkan dalam surat tersebut PPDB offline dilakukan dalam 2 tahap dimana untuk tahap pertama sudah dimulai sejak Rabu (10/7/2024) dan ditutup hari ini (11/7/2024).
“Pengumunan besok pada Jumat (12/7/2024). Saat pengumuman itu bisa langsung dilakukan daftar ulang jika diterima sampai tanggal 13 Juli 2024,” kata Purwasih, Kamis (11/7/2024).
Baca juga : Rincian Jumlah Kekurangan Siswa Baru SMPN Negeri
Sedangkan tahap kedua akan dilakukan mulai Senin (15/7/2024). Tahap ini lebih panjang dibandingkan tahap pertama karena baru akan ditutup pada Rabu (18/7/2024).
“Seperti di tahap satu, daftar ulang bisa dilakukan saat pengumuman yakni tanggal 19 Juli 2024. Dan batas akhir daftar ulang tahap 2 di tanggal 20 Juli 2024,” jelas Purwasih.
Lebih jauh dikatakan, pelaksanaan PPBD secara online ini akan dilaksanakan sesuai jalur zoonasi yang didasarkan pada google map.
Surat perpanjangan PPDB itu sendiri sudah ditembuskan kepada Bupati Purworejo, Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Komisi IV DPRD serta Pj Sekda Purworejo.
Sebagai inforamsi, tercatat ada 12 SMP Negeri yang belum bisa memenuhi kuota peserta didi dalam PPDB kemarin. Keduabelas sekolah tersebut adalah SMPN 9 (Banyuurip), SMPN 13 (Kutoarjo), SMPN 17 (Bagelen), SMPN 26 (Banyuurip), SMPN 29 (Loano), SMPN 30 (Ngombol), SMPN 35 (Bayan), SMPN 37 (Bener), SMPN 39 (Kaligesing), SMPN 41 (Kemiri), SMPN 42 (Bruno) dan SMPN 43 (Gebang). (*)
Baca Berita Pantura