Raperda APBD Purworejo TA 2025 Disepakati

apbd 2025

PURWOREJO, epurworejo.com – Pendapatan Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran (TA) 2025 ditetapkan senilai Rp2.411.716.797.457 (Rp2,411 triliun). Sementara belanja daerah TA 2025 ditetapkan sebesar Rp2.512.029.531.410 (Rp2,512 triliun).

Hal itu mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo dalam rangka Persetujuan Bersama Antara Kepala Daerah Atas Raperda Tentang Alokasi Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2025 di Gedung DPRD Purworejo, Jumat (29/11). Kesepakatan ditandai dengan penandatangan Nota Persetujuan Bersama oleh Bupati Purworejo, Yuli Hastuti, dan Ketua DPRD, Tunaryo, bersama Wakil Ketua DPRD Rokhman dan Fran Suharmaji. Hadir jajaran Forkopimda serta para kepala OPD terkait.

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed

Tunaryo mengatakan, penggunaan APBD tahun 2025 ini perlu ada kehati-hatian, mengingat ada sejumlah proyek yang menjadi sorotan. DPRD juga memberikan sejumlah catatan terkait penggunaan APBD 2025.

“Untuk penetapan bersama APBD Tahun 2025 memang disitu ada banyak catatan, terkait juga harus ada kehati-hatian, jangan sampai ada persoalan hukum. Kita menekankan untuk kehati-hatian dalam menggunakan anggaran pemerintah. Termasuk proyek hotel, itu menjadi sorotan, lalu proyek Mini Zoo,” kata Tunaryo usai Rapat Paripurna.

Terkait proyek Mini Zoo, rencananya belum akan diberikan anggaran pada tahun 2025 karena masih menunggu kajian hukum. Sementara proyek hotel masih terus dilanjutkan pada tahun 2025 dengan anggaran sekitar Rp 11 miliar. Pembangunan fisik hotel ini sebenarnya sudah dilaksanakan pada beberapa tahun belakangan dan hanya memerlukan sentuhan akhir untuk penyelesaian.

Baca Juga :  Pilkades Serentak 2023 Kuras Anggaran Pemkab Rp 1,8 miliar

“Dari TAPD mengusulkan anggaran berdasarkan rekomendasi BPK, untuk Mini Zoo Rp 75 juta (untuk kajian), sementara Tahun 2025 Mini Zoo tidak kita beri anggaran, stop dulu, sambil menunggu kajian dulu. Tahun 2025 kita anggarkan Rp11 miliar (untuk hotel), karena pertimbangan kita, mau tidak mau harus diselesaikan, supaya bisa digunakan, dan meningkatkan PAD,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Purworejo Yuli Hastuti menyampaikan terima kasih kepada Badan Anggaran DPRD yang telah melakukan pembahasan terhadap Raperda dimaksud. Pembahasan tersebut telah memperolah hasil dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan penerimaan daerah untuk membiayai pengeluaran daerah guna terwujudnya target pelaksanaan pemerintahan daerah hingga akhir TA 2025.

“Terkait dengan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD yang dilaporkan tadi, pada prinsipnya kami dapat menerimanya untuk ditindaklanjuti dengan Nota Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2025. Sesuai ketentuan yang berlaku, kami akan segera ajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi” jelasnya.

Yuli berharap, proses evaluasi tersebut dapat dilaksanakan dengan lancar dan tindak lanjut atas hasil evaluasi dapat dipenuhi sesuai jadwal yang direncanakan.

“Kami berharap pada pertengahan Bulan Desember 2024, penetapan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025 dapat dilaksanakan,” tandasnya. (*)

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed