Ribuan Petasan Siap Ledak Dimusnahkan Polres Purworejo

mercon
PEKAT : Anggota Polres Purworejo dibantu oleh Tim Jibom Gegana Polda Jateng tengah bersiap memusnahkan barang bukti hasil Operasi Pekat Candi 2024 di Pantai Ketawang, Grabag.

PURWOREJO-Pantai Ketawang Indah Desa Ketawang Kecamatan Grabang menjadi pilihan Polres Purworejo untuk memusnahkan barang bukti hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Kamis (28/3/2024). Operasi Pekat itu sendiri dilakukan mulai 6-26 Maret 2024 di seluruh wilayah Kabupaten Purworejo.

Sasaran utama operasi tersebut meliputi tindak perjudian, asusila, mercon dan minuman keras. Adapun mercon yang berhasil diamankan meliputi 18,5 Kg bubuk bahan peledak, 1.082 buah petasan, 2.390 buah petasan renteng, 75 lembar sumbu petasan, 4 ikat sumbu petasan dengan masing-masing ikat berisi 50 sumbu petasan.

Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo SIK MKP yang diwakili Kasubbagbinops Bagops AKP Purwanto SH MH dalam kegiatan pemusnahan bahan peledak tersebut menuturkan pemusnahan berlangsung dengan cara burning. Teknik ini dengan membakar bahan baku peledak dengan api. Caranya dengan menaburkan serbuk bahan peledak di tanah lapang untuk dibakar.

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed

Baca Juga Bagi Takjil, Bentuk Kasih Sayang dan Kepedulian Polres

“Hari ini Polres Purworejo dibantu oleh Tim Jibom Gegana Polda Jateng melaksanakan disposal berupa bahan bahan peledak atau dalam hal ini obat mercon jumlahnya seberat 18,5 kilogram dan puluhan petasan siap ledak. Jadi untuk pelaksanaan disposal dilaksanakan dengan cara burning ataupun dengan cara dibakar,” kata Purwanto.

Dikatakan jika teknik terebut lebih aman untuk dilakukan baik bagi tim peledak maupun warga di sekitar lokasi pemusnahan. Berbeda jika pemusnahan berlangsung dengan ledakan. Hentakan dari ledakan dapat menjadi efek rusak bagi sekitarnya.

“Burning itu dengan cara dibakar tadi dilaksanakan penggalian untuk apa istilahnya menaruh bahan peledak tadi kan bentuknya serbuk, kita gali supaya bisa berurutan untuk membakarnya bisa sempurna,” katanya.

Baca Juga :  Tanah di Sendangsari Jadi Pengganti Wakaf Wadas

Lebih jauh dikatakan jika bahan peledak yang dimusnahkan tergolong low eksplosif. Artinya memiliki daya ledak kecil. Namun tetap berbahaya jika jumlahnya banyak.

Dia mencontohkan kasus ledakan petasan di Kaliangkrik Magelang tahun lalu. Akibat ledakan tersebut satu rumah luluh lantah. Kondisi ini juga terjadi belum lama ini di kawasan Magelang, Jawa Tengah.

“Dalam jumlah sedikit pun banyak kasus misalnya jari-jari putus itu juga karena mercon banyak sekali kasus, kemudian terakhir monitor di Kaliangkrik Magelang juga menghancurkan rumah, jenisnya hampir sama seperti itu obat pembuat kembang api ataupun istilahnya obat mercon,” tambahnya.

Serbuk bahan peledak ini merupakan sitaan Polres Purworejo dari tersangka AS (43) dan AG (27). Keduanya merupakan Desa Dilem Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo. Keduanya menjual bubuk mercon dan petasan siap ledak di rumah tersangka AS (43).

Dijelaskan penangkapan diawali dari laporan warga. Selanjutnya dilakukan penyisiran oleh petugas ternyata benar didapati barang bukti bahan peladan dan petasan siap ledak di rumah tersangka AS (43).

Akibat tindakan berbahaya yang dilakukan pelaku AS dan AG, keduanya di jerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang senjata api dan peledak juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan acaman hukum maksimal 20 tahun penjara.(ndi)

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *