Post ADS 1

RS dan RAS, Duet Penggadai Mobil Rental Diancam 4 Tahun

gadaikan mobil rental
RENTAL : Dua pelaku tindak kejahatan penggelapan dengan modus mengadaikan mobil rental di hadapkan kepada wartawan.

PURWOREJO-Jajaran Satreskrim Polres Purworejo mengamankan dua warga berinisial RS, warga Kampun Tuksongo Kelurahan/Kecamatan Purworejo dan RAS warga Jalan Sarwo Edhie Wibowo Kelurahan Sindurjan karena melakukan tindak penggelapan mobil. Tindak kejahatan yang dilakukan adalah menggadaikan mobil rental.

Kedua orang yang memiliki hubungan pertemanan ini telah beberapa kali melakukan tindak tersebut. Yakni dengan modus rental mobil, selanjutnya digadaikan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo mengatakan dalam setiap operasinya, pelaku RS berperan sebagai orang yang menyewa mobil, sedangkan pelaku RAS memiliki tugas untuk menggadaikan atau memindahtangankan mobil rental tersebut pada orang lain.

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed

“Beberapa kali aksi keduanya berhasil, namun kali ini akibat perbuatannya mereka harus berurusan dengan petugas kami,” kata Eko Sunaryo, Sabtu (24/2/2024).

Baca Juga Warga Binaan Rutan Purworejo Terima Remisi HUT Proklamasi

Dijelaskan Kapolres, saat melakukan operasinya, pelaku RS menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 Juta pada korban sebagai tanda jadi sewa mobil selama 5 hari kedepan. Setelah itu pelaku RS menyerahkan mobil rental tersebut pada palaku RAS.

Baca Juga :  Hasil Lengkap Lomba MTQ dan Hadroh Kecamatan Purwodadi

“Oleh pelaku RAS, mobil rental yang ada ditangannya kemudian digadaikan kepada warga Boyolali tanpa seizin pihak rental,” tambah Kapolres.

Hasil gadai mobil laku Rp 30 juta dengan potongan bunga di depan dan diterima bersih sebesar Rp 27,5 Juta. Kemudian dibagi-bagi besarannya sesuai masing-masing peran, Pelaku RS mendapatkan Rp 3 juta sedangkan RAS menerima bagian Rp 24,5 juta.

Tindak kejahatan itu terungkap setelah masa sewa habis, awalnya pelaku memperpanjang masa sewa kepada pemilik rental. Namun lama kelamaan pembayaran macet. Curiga ada yang tidak beres, pemilik rental memantau kendaraannya melalui GPS dan ternyata mobil berada di Boyolali.

“Saat pemilik rental menanyakan kepada RS, ia mengaku menyewa mobil disuruh oleh tersangka RAS untuk digadaikan di Boyolali. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 120 juta,” jelas Kapolres.

Atas perbuatan jahatnya kedua pelaku dikenakan pasal 378 atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman selama lamanya 4 tahun.(nif)

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *