PURWOREJO-Satuan Binmas Polres Purworejo melakukan pembinaan terhadap tujuh saksi kasus tawuran yang melibatkan dua SMK swasta di Purworejo, Jumat (3/5/2024). Mereka didampingi orang tua masing-masing dengan mereka tidak akan mengulangi tindak tawuran kedepannya.
Pembinaan ini dilakukan KBO Binmas Purworejo Ipda Eko Purwanto. Dalam kesempatan itu, Eko meminta anak-anak tersebut lebih bijak dalam bermedia sosial.
“Jiwa muda memang sering bergejolak, masih ingin menunjukkan jati dirinya. Namun perlu dipertimbangkan juga kalau melakukan perbuatan yang tidak baik akan membawa konsekuensi hukum,” kata Eko.
Baca Berita Pantura

Baca Juga : Terlibat Tawuran, 12 Pelajar Digiring ke Polres
Disampaikan, jika sampai terjerat permasalahan hukum akan membaga pengaruh bagi perkembangan masa depan anak-anak tersebut. Dirinya mengajak semua untuk lebih santun dan berpikir mendalam sebelum bertindak, apalagi yang dinilai perbuatan melawan hukum.
“Kami juga mengajak orang tua untuk lebih meningkatkan lagi penawasan terhadap anak-anak agar tidak salah dalam memilih pergaulan,” imbuh Eko.
Seperti diketahui, jajaran Polres Purworejo mengamankan 12 anak dari dua SMK swasta di Purworejo akibat tawuran. Kejadian ini sempat viral dimedia sosial dan menimbulkan berbagai tanggapan dari masyarakat.
Kejadian itu sendiri dipicu saling ejek saat melakukan live di media sosial Instagram memicu terjadinya tawuran yang berimbas pada pengeroyokan pada salah satu pelajar.
“Dari kejadian tawuran antar pelajar di Purworejo yang sempat viral di media sosial, kami berhasil mengamankan 12 pelajar yang terlibat dan kami mintai keterangan guna proses penyidikan,” kata Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo SIK MKP.
Dari hasil proses penyidikan, ada lima pelajar yang diduga melakukan tindakan pidana karena tanpa hak memiliki, menguasai, membawa atau menggunakan senjata tajam yang diatur Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan/atau benda yang diatur dalam Pasal 170 Ayat 2 ke 1 KUHP.
Kelima pelajar tersebut adalah Anak (pelaku) DAS, FF, RGP, IM dan MFC. Berdasarkan bukti yang cukup mereka ditetapkan sebagai tersangka dan saat dilakukan penahanan di Rutan Anak Kabupaten Purworejo. (ndi)
Baca Berita Pantura
