PURWOREJO, epurworejo.com – Penjual minuman keras (miras) di daerah Pereng, Kecamatan Kutoarjo, digerebek Satpol PP Kabupaten Purworejo, Senin (25/11) siang.
Satpol PP berhasil menyita 3 jerigen dan satu galon miras oplosan jenis Lapen. Satpol PP juga mengamankan penjual miras berinisial N (58) serta seorang peminum berinisial HE (48).
Baca Berita Pantura
“Penggerebekan berawal dari adanya informasi tempat yang memproduksi dan memperjualbelikan miras oplosan jenis Lapen. Saat ini sedang kita lakukan pemberkasan untuk kita sidangkan pada sidang berikutnya, Kamis depan,” jelas Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo Budi Wibowo, saat konferensi pers di kantor Satpol PP setempat, Kamis (28/11/2024).
Lebih lanjut Budi menyampaikan, pelaku melanggar Perda no 6 tahun 2006 tentang Larangan Minuman Keras dan Minuman Beralkohol, dimana di Purworejo menerapkan 0 persen. Sehingga semua jenis miras dilarang di Purworejo. Pelaku terancam hukuman kurungan maksimal 3 bulan dan atau denda maksimal Rp 50 juta.
“Yang bersangkutan sudah pernah kita amankan terkait peredaran miras pada tahun 2022 dan ini yang kedua kalinya. Dari hasil lab, kadar alkohol miras Lapen ini 8 persen,” ungkap Budi Wibowo didampingi Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah, Wiworo DH.
Budi Wibowo pada kesempatan ini juga menegaskan bahwa Satpol PP tidak pernah menerima atensi dari manapun terkait peredaran miras ataupun yang lain. Satpol PP tidak akan pandang bulu dalam memberantas pelanggaran Perda yang terjadi di Purworejo.
“Kami berharap agar masyarakat tidak mengkonsumsi miras. Kami berkomitmen akan terus memberantas peredaran miras di Purworejo. Bersama-sama, mari kita berantas peredaran miras di Purworejo,” tandasnya. (*)
Baca Berita Pantura