Warga Berpenghasilan Rendah Diperbolehkan Tempati Rusunawa Bayeman Kutoarjo

PURWOREJO, epurworejo.com- Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Purworejo diperbolehkan menempati Rusunawa Bayeman yang berada di Jalan P Diponegoro, Bayem, Kutoarjo. Hal itu didasarkan pada keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023.

MBR dikategorikan dengan penghasilan dibawah Rp 8 juta bagi yang sudah menikah dan Rp 7 juta bagi yang belum menikah. Selain itu belum memiliki tempat tinggal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari desa/kelurahan serta sudah/pernah berkeluarga.

Sedangkan untuk tarif sewanya, lantai 1 Rp.75 ribu/bulan, lantai 2 Rp.175 ribu/bulan, lantai 3 Rp.150 ribu/bulan, lantai 4 Rp.125 ribu/bulan dan lantai 5 Rp.100 ribu/bulan.

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed

Hal itu terungkap dalam sosialisasi terkait pengelolaan Rusunawa Bayeman, Rabu (23/04/2025) malam di halaman Rusunawa setempat yang dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinperkimtan) Kabupaten Purworejo.

Sosialisasi juga dihadiri Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Purworejo, Hj Tursiyati SE, Kepala Dinperkimtan Purworejo Eko Paskiyanto APi MM, Kepala BPKPAD Agus Ari Setiyadi SSos, serta Sekdin Dinperkimtan Lely Nur Hidayati SE MM.

Kepala Dinperkimtan Purworejo melalui Kabid Pengembangan Perumahan Rakyat,
Dwi Putranto, ST MM, menjelaskan, bahwa rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Bayeman Kutoarjo dibangun pada tahun 2012-2013 oleh Kementerian PUPR, Dirjen Cipta Karya dan sudah diserahkan ke Pemkab Purworejo pada 2019.

“Kita sosialisasi terkait aturan-aturan pengelolaan, hak-hak dari warga, dan kewajibannya, serta hak dan kewajiban dari Dinperkimtan selaku pengelola,” jelas Dwi.

Baca Juga :  Ibu Hamil di Bruno Ikuti Penyuluhan Kesehatan dan USG Gratis Dari Koramil Bruno

Dalam sosialisasi juga diintensifkan warga terhadap kebersihan dan ketertiban, sehingga secara bersama-sama bisa menjadikan Rusunawa sebagai hunian atau tempat tinggal yang aman dan nyaman.

Terkait pembayaran retribusi daerah atau retribusi pemanfaatan aset daerah, menurut Dwi, bisa dilakukan menggunakan aplikasi Si Redjo, yang dikembangkan Pemkab Purworejo untuk mempermudah pembayaran retribusi pemanfaatan aset daerah secara online, juga untuk efisiensi waktu, kesalahan pencatatan data dan meningkatkan pelayanan publik.

“Pembayaran uang sewa atau retribusi pemanfaatan aset daerah ini juga bisa dilakukan secara non tunai dengan id billing/kode bayar melalui ATM dan internet banking, juga bisa dilakukan melalui teller Bank Jateng,” ungkap Dwi.

Sosialisasi kata Dwi, juga untuk menggali masukan dari warga untuk peningkatan pelayanan di Rusunawa. Misal, dulu banyak kamar yang bocor sehingga tak bisa ditempati, namun kini semua sudah teratasi.

Untuk fasilitas yang ada di Rusunawa Bayeman, ujar Dwi, ada aula, mushola, ruang pertemuan, ruang olahraga, juga taman area bermain untuk anak. Sehingga menjadikan Rusunawa Bayeman Kutoarjo ini ramah untuk anak dan ramah untuk keluarga.

“Juga ada petugas keamanan dan petugas kebersihan. Penghuni hanya membayar uang sewa, air dan listrik. Dari jumlah 98 kamar hunian yang ada, saat ini yang terisi baru 68 kamar,” tandasnya.*

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed