Post ADS 1

Edarkan Yarindo, Warga Banyuurip Diamankan

PURWOREJO-Jajaran Sat Resnarkoba Polres Purworejo menangkap warga Kertosono, Kecamatan Banyuurip berinisial DH (20) di Desa/Kecamatan Bayan Purworejo, beberapa waktu lalu. DH dilakukan penangkapan karena diduga melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi yang tidak memenuhi syarat.

Kasus ini terungkap ketika anggota Sat Resnarkoba Polres Purworejo mendapat informasi tentang adanya peredaran obat warna putih ada logo Y atau biasa disebut Yarindo. Kasatresnarkoba Polres Purworejo AKp Ngatno mengatakan, dari informasi awal tersebut personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan setelah mengumpulkan informasi hingga mengamankan saksi RH. Dari keterangan yang diperoleh data jika barang terlarang itu diedarkan oleh DH.

“Dari informasi yang ada, tim kami telah mengecek keberadaan pelaku dan langsung bergerak dan mengamankan pelaku di TKP, dan dari penggeledahan badan pelaku di temukan 59 butir obat yarindo,’ kata Ngatno, Senin (28/8/2023).

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed

Saat dimintai keteranganya pelaku mengaku bahwa ke-59 butir obat warna putih ada logo Y diakui milik pelaku sendiri. Selanjutnya pelaku berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Purworejo.

Baca Juga :  Program Desa Layak Anak Mulai Disosialisasikan

Dalam perkara ini dilakukan penyitaan barang bukti berupa 6 buah plastic klip warna putih ada logo Y berisi 59 butir, satu buah tas selempang warna hitam merk bobo outdor dan 1 lembar uang kertas Rp 50.000.-

“Terhadap pelaku diduga melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan ketersedian farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 Jo pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” jelas Kasatresnarkoba. (nif)

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *