Ivan Fatchan Kawal Verifikasi Penerima Bantuan BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan

Ivan Fatchan bersama Kadinperintransnaker dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purworejo usai kegiatan.

PURWOREJO, epurworejo.com – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo, Ivan Fatchan Gani Wardhana SE MM, menegaskan pentingnya proses verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi pekerja rentan agar bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran. Melalui program tersebut, para pekerja rentan diharapkan memperoleh perlindungan sosial sekaligus mendukung upaya pengentasan kemiskinan di Kabupaten Purworejo.

Hal itu disampaikan Ivan saat kegiatan verifikasi dan validasi data usulan penerima bantuan iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang digelar Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja (Dinperintransnaker) Kabupaten Purworejo di RM Satu Satu, Kamis (10/6/2026).

Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinperintransnaker Kabupaten Purworejo, Dr Sukmo Widi Harwanto SH MM, dan diikuti perwakilan dari Kecamatan Bruno, Kaligesing, Loano, Pituruh, Purworejo, Butuh, Bagelen, Banyuurip, Bayan, Gebang, Grabag, Kemiri, Kutoarjo, dan Ngombol.

Ivan menjelaskan, kegiatan verifikasi dan validasi tersebut merupakan tindak lanjut dari sosialisasi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan yang sebelumnya telah dilaksanakan kepada desa-desa calon penerima manfaat.

“Tindak lanjut setelah sosialisasi penyelenggaraan Jamsostek adalah dilakukan verifikasi dan validasi kepada desa-desa calon penerima bantuan iuran bagi pekerja rentan yang masuk kategori desil 1 dan desil 2,” katanya.

Menurutnya, proses verifikasi dilakukan secara langsung dengan melibatkan perangkat desa yang menangani Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSen), Dinperintransnaker, serta BPJS Ketenagakerjaan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan data penerima benar-benar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Bagikan Tumbler, Daop 5 Ajak Penumpang Kurangi Botol Sekali Pakai

“Jika ada calon penerima yang tidak memenuhi syarat, maka akan langsung diganti dengan warga lain yang lebih berhak menerima bantuan,” ujarnya.

Ivan berharap program bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan ini dapat memberikan rasa aman bagi para pekerja rentan saat menjalankan aktivitas pekerjaan sehari-hari.

“Semoga dengan adanya program ini para pekerja rentan tidak khawatir lagi dalam bekerja karena sudah terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan selama enam bulan,” ungkapnya.

Selain memberikan perlindungan sosial, program tersebut juga diharapkan mampu mendukung agenda Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam menurunkan angka kemiskinan dan menghapus kemiskinan ekstrem.

“Harapan berikutnya, melalui program ini Kabupaten Purworejo dapat semakin mempercepat upaya pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem,” tambah Ivan.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purworejo, Eka Paulina Pardede, menyampaikan apresiasi kepada Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo yang telah mendorong terlaksananya program bantuan iuran bagi pekerja rentan tersebut.

Ia berharap kolaborasi antara Komisi IV DPRD, Dinperintransnaker, dan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus diperkuat agar semakin banyak pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo yang telah mengupayakan program ini. Harapannya sinergi yang sudah terjalin dapat terus berlanjut demi perlindungan pekerja rentan di Kabupaten Purworejo,” kata politisi Partai NasDem ini.(*)