Raperda Pilkades, Sejumlah Pasal Masih Dikonsultasikan ke Kemendagri

PURWOREJO, epurworejo.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) masih terus dilakukan DPRD Kabupaten Purworejo. Sejumlah ketentuan dalam rancangan regulasi tersebut masih perlu dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal itu disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) 10 DPRD Kabupaten Purworejo, Awan Yoga Kurniawan, usai rapat pembahasan Raperda Pilkades di Gedung B DPRD Purworejo, Kamis (27/8/2026).
Awan mengatakan, rapat Pansus 10 tersebut dihadiri perwakilan DP3APMD/Dinpermades, Bagian Hukum, perwakilan Polosog, serta anggota Pansus 10.

“Pembahasan Pansus 10 berkaitan dengan Raperda Pilkades. Ini nantinya akan menjadi dasar bahan konsultasi kami ke Kementerian Dalam Negeri,” kata Awan.

Menurutnya, dalam pembahasan tersebut masih ditemukan sejumlah poin, pasal, maupun ayat yang perlu mendapatkan penjelasan dan sinkronisasi dari Kemendagri.

Baca Juga :  Fran Suharmaji : Santri Harus Meneladani Sikap Nabi Muhammad SAW dalam Menjalankan Kehidupannya

Salah satu yang menjadi perhatian yakni berkaitan dengan persyaratan bagi calon kepala desa. Pansus juga masih perlu memastikan ketentuan mengenai kondisi atau persyaratan yang dapat menyebabkan seseorang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala desa.

“Ada beberapa poin, ada beberapa pasal dan ayat yang masih perlu untuk kita konsultasikan di Kemendagri. Salah satunya adalah syarat untuk calon kepala desa, kemudian hal-hal yang menggugurkan atau menyebabkan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat,” jelasnya.

Awan menegaskan, pembahasan Raperda Pilkades belum selesai. Pansus 10 masih akan melanjutkan tahapan pembahasan dan konsultasi agar regulasi yang disusun dapat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Belum, masih panjang. Perjalanannya masih panjang,” jelas Awan. (*)