PURWOREJO, epurorejo.com – DPRD Kabupaten Purworejo mengusulkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk dibahas lebih lanjut. Ketiga usulan tersebut mencakup bidang kepariwisataan, pengelolaan rumah kos dan kontrakan, serta perubahan aturan tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Purworejo yang digelar di Gedung DPRD Purworejo, Rabu (14/10/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Purworejo, Rudi Hartono, didampingi Wakil Ketua DPRD Rokhman dan Estri Utami Setyowati.
Rudi mengatakan, tiga Raperda yang diusulkan meliputi Raperda Inisiatif tentang Kepariwisataan, Raperda tentang Pengelolaan Rumah Kos dan Kontrakan, serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
“Ketiga usulan tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD dalam mendorong pembentukan regulasi daerah sesuai kebutuhan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Purworejo,” katanya.
Dalam rapat tersebut, masing-masing perwakilan alat kelengkapan DPRD menyampaikan pandangan terhadap usulan Raperda. Juru Bicara Komisi I, Yudha Ari Gunawan, Juru Bicara Komisi III, Dwi Hartati, serta Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Rujiyanto, turut menyampaikan pandangan sesuai bidang masing-masing.
Sementara itu, Juru Bicara Gabungan Fraksi, Timbul Susilo, menyampaikan persetujuan agar ketiga Raperda tersebut dibahas lebih lanjut.
Persetujuan itu disambut baik oleh Juru Bicara Pengusul Raperda, Tursiyati. Ia mengapresiasi pandangan umum fraksi yang menyetujui kelanjutan pembahasan ketiga rancangan regulasi tersebut.
Wakil Ketua DPRD Purworejo, Rudi Hartono, menyampaikan bahwa pada prinsipnya fraksi-fraksi di DPRD menyetujui ketiga usulan tersebut untuk ditetapkan sebagai Raperda prakarsa DPRD dan dibahas pada tahapan selanjutnya.
“Seluruh anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna juga menyatakan persetujuan terhadap ketiga usulan Raperda tersebut,” ungkapnya.(*)








