Bapemperda Sampaikan Usulan Pengaturan Rumah Kos dan Kontrakan

PURWOREJO, epurworejo.com – Pertumbuhan usaha rumah kos dan kontrakan di Kabupaten Purworejo perlu diimbangi dengan regulasi yang mampu menjamin ketertiban, keamanan, serta kenyamanan lingkungan. Untuk itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Purworejo mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Rumah Kos dan Rumah Kontrakan.

Penjelasan pemrakarsa Raperda tersebut disampaikan Juru Bicara Bapemperda DPRD Purworejo, Rujiyanto, dalam rapat paripurna penyampaian usulan Raperda inisiatif DPRD di Gedung DPRD Purworejo, Rabu (14/10/2026).

Rujiyanto menjelaskan, pengaturan rumah kos dan kontrakan diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik maupun pengelola usaha, sekaligus menjaga kepentingan masyarakat yang tinggal di lingkungan sekitar.

“Pengaturan rumah kos dan rumah kontrakan diperlukan untuk menjamin kepastian hukum, ketertiban administrasi kependudukan, keamanan, kenyamanan lingkungan, serta kesesuaian pemanfaatan ruang,” jelasnya.

Menurutnya, pertumbuhan usaha rumah kos perlu diimbangi dengan mekanisme perizinan yang tidak menyulitkan pelaku usaha, khususnya usaha berskala kecil. Proses perizinan diharapkan dapat berjalan secara mudah, cepat, dan transparan tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Gubernur Ahmad Luthfi: Kepala Daerah Tidak Boleh Libur Lebaran

“Pertumbuhan rumah kos perlu diimbangi dengan perizinan yang mudah, cepat, transparan, serta tidak memberatkan pelaku usaha kecil,” ujarnya.

Di sisi lain, pemilik dan pengelola rumah kos maupun kontrakan juga perlu memiliki tanggung jawab dalam menjaga ketertiban lingkungan. Hal ini mencakup pemenuhan ketentuan pendataan dan pelaporan penghuni agar administrasi kependudukan dapat berjalan dengan tertib.

“Pada saat yang sama, pemilik atau pengelola wajib menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta memenuhi ketentuan pendataan dan pelaporan penghuni,” tambahnya.

Melalui usulan Raperda tersebut, Bapemperda berharap pengelolaan rumah kos dan kontrakan di Kabupaten Purworejo memiliki landasan hukum yang jelas. Regulasi ini diharapkan mampu menyeimbangkan kepentingan pemilik usaha, penghuni, dan masyarakat sekitar.

Selanjutnya, Raperda tersebut diharapkan dapat dibahas sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, kemudahan berusaha, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*)