Usulkan Raperda Perubahan Aturan BPD, Komisi I: Perlu Penyesuaian dengan Aturan yang Lebih Tinggi

PURWOREJO, epurworejo.com – DPRD Kabupaten Purworejo mengusulkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Perubahan ini dinilai perlu untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sekaligus menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Penjelasan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut disampaikan Juru Bicara Komisi I DPRD Purworejo, Yudha Ari Gunawan, dalam rapat paripurna penyampaian usulan Raperda inisiatif DPRD di Gedung DPRD Purworejo, Rabu (14/10/2026).

Yudha mengatakan, BPD memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Lembaga tersebut bertugas menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, serta melaksanakan fungsi pengawasan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Karena itu, pengaturan mengenai BPD perlu terus diselaraskan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan di tingkat desa.

“Sejak Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 ditetapkan, terdapat perkembangan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta ketentuan pelaksanaannya yang relevan,” ujarnya.

Menurut Yudha, perkembangan regulasi tersebut, ditambah hasil evaluasi terhadap pelaksanaan perda yang berlaku, menjadi dasar untuk menelaah kembali sejumlah ketentuan mengenai BPD. Meski demikian, kesesuaian materi perubahan dengan peraturan yang lebih tinggi tetap harus dipastikan melalui pembahasan dan harmonisasi.

Yudha menjelaskan, perubahan yang diusulkan mencakup sejumlah aspek penting dalam kelembagaan BPD. Pertama, ketentuan keanggotaan, meliputi keterwakilan perempuan, jumlah anggota, pertimbangan penentuan jumlah anggota, serta persyaratan calon anggota.

Kedua, pengaturan masa keanggotaan dan kesempatan untuk dipilih kembali. Ketentuan ini perlu dirumuskan agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga, hak dan kesejahteraan anggota BPD, termasuk dana operasional, tunjangan, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, serta tunjangan purna tugas.

Keempat, sumber pendanaan dan pengaturan teknis lebih lanjut melalui peraturan bupati. Aspek ini perlu memperhatikan dasar hukum, mekanisme pelaksanaan, serta kemampuan keuangan desa.

Baca Juga :  8.523 Koperasi Merah Putih di Jateng Harus Jadi Penggerak Ekonomi Desa

Kelima, alasan dan mekanisme pemberhentian anggota BPD. Keenam, ketentuan peralihan bagi anggota yang sedang atau pernah menjabat, khususnya terkait kesempatan dipilih kembali dan kelanjutan masa keanggotaan.

Menurut Yudha, seluruh materi tersebut perlu dikaji secara cermat agar perubahan perda tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga dapat diterapkan sesuai kondisi di lapangan.

Libatkan Pemerintah Desa dan Masyarakat

Lebih lanjut, Yudha menekankan bahwa penyusunan perubahan perda harus mempertimbangkan tiga aspek, yakni filosofis, sosiologis, dan yuridis.

Secara filosofis, perubahan diharapkan dapat memperkuat kelembagaan BPD agar lebih bertanggung jawab dan mampu mewakili kepentingan masyarakat. Secara sosiologis, pengaturan harus menjawab kebutuhan nyata di desa serta mempertimbangkan kondisi dan kemampuan keuangan daerah maupun desa.

Sementara dari aspek yuridis, seluruh ketentuan yang diubah harus selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari pertentangan norma.

“Kami mengharapkan pembahasan Raperda ini dilakukan secara cermat dan komprehensif dengan memperhatikan masukan pemerintah desa, anggota BPD, perangkat daerah terkait, dan unsur masyarakat,” kata Yudha.

Ia secara khusus menyoroti perlunya kajian mendalam terhadap ketentuan masa keanggotaan, kesempatan dipilih kembali, hak dan kesejahteraan anggota, sumber pendanaan, serta aturan peralihan.

Menurutnya, materi tersebut harus memiliki dasar hukum yang kuat, realistis, dan dapat dilaksanakan.

Melalui perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2016 ini, DPRD Purworejo berharap pengaturan mengenai BPD semakin terarah, memberikan kepastian hukum, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih baik di Kabupaten Purworejo.

Pembahasan selanjutnya diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.(*)