PURWOREJO, epurworejo.com – Pemrakarsa tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Purworejo menyambut baik berbagai catatan, saran, dan masukan yang disampaikan gabungan fraksi. Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan dalam pembahasan lanjutan agar regulasi yang dihasilkan memiliki dasar hukum kuat dan dapat diterapkan sesuai kebutuhan masyarakat.
Tanggapan tersebut disampaikan Juru Bicara Pemrakarsa, Tursiyati, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Purworejo di Gedung DPRD Purworejo, Rabu (14/10/2026).
Tiga Raperda yang menjadi pembahasan meliputi perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Raperda tentang Kepariwisataan, serta Raperda tentang Pengelolaan Rumah Kos dan Rumah Kontrakan.
Tursiyati mengatakan, pemrakarsa mengapresiasi pandangan umum fraksi yang memberikan sejumlah catatan substantif terhadap materi ketiga rancangan regulasi tersebut.
“Pada prinsipnya, masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan dalam pembahasan selanjutnya dengan memperhatikan kewenangan daerah, harmonisasi peraturan perundang-undangan, kebutuhan masyarakat, dan kemampuan pelaksanaan,” ujarnya.
Terkait Raperda perubahan Perda tentang BPD, Tursiyati menyampaikan bahwa pemrakarsa sependapat dengan pandangan fraksi mengenai pentingnya memperkuat fungsi BPD dalam menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas peraturan desa, dan menjalankan pengawasan sesuai kewenangannya.
Penguatan kelembagaan BPD juga perlu mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang demokratis, transparan, dan akuntabel. Selain itu, peningkatan kapasitas anggota serta kejelasan hubungan kerja antara BPD dan kepala desa akan menjadi perhatian dalam pembahasan.
Masukan mengenai hak, tunjangan, dana operasional, jaminan sosial, hingga tunjangan kinerja atau purna tugas juga akan dikaji dengan mempertimbangkan dasar hukum dan kemampuan keuangan desa.
“Kami sependapat bahwa seluruhnya harus memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas serta mempertimbangkan kemampuan keuangan desa,” jelasnya.
Pemrakarsa juga akan menelaah usulan perubahan persyaratan calon anggota BPD, termasuk pendidikan minimum, batas usia, kesehatan jasmani dan rohani, ketentuan terkait narkotika, serta riwayat pidana. Seluruh ketentuan tersebut harus disusun dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pada Raperda Kepariwisataan, pemrakarsa menerima masukan mengenai pentingnya pengembangan pariwisata berbasis masyarakat dengan melibatkan desa wisata, UMKM, dan pelaku usaha lokal.
Pengembangan sektor tersebut juga perlu menjaga adat dan budaya, norma agama, kearifan lokal, serta kelestarian lingkungan. Usulan pemberian insentif bagi desa wisata mandiri dan penguatan kemitraan yang adil akan dicermati sesuai kewenangan serta kemampuan daerah.
Tursiyati mengatakan, pengembangan destinasi wisata tidak cukup hanya mengandalkan promosi, tetapi juga perlu didukung infrastruktur dan fasilitas yang memadai.
Aspek yang akan didalami antara lain akses jalan, transportasi, konektivitas antardestinasi, fasilitas umum, sanitasi, pengelolaan sampah, fasilitas bagi penyandang disabilitas, mitigasi bencana, serta promosi digital terpadu.
“Usulan peta jalan pariwisata, evaluasi destinasi yang belum optimal, dan ukuran kinerja promosi, antara lain kunjungan wisatawan, lama tinggal, dan belanja wisatawan, akan menjadi bahan pendalaman bersama perangkat daerah terkait,” ungkapnya.
Selain itu, sejumlah rumusan pasal juga akan ditelaah kembali untuk menghindari perbedaan penafsiran. Perencanaan target kinerja, pendanaan, pengawasan, dan evaluasi perlu diselaraskan dengan tata ruang serta dokumen pembangunan daerah.
Sementara itu, terhadap Raperda Pengelolaan Rumah Kos dan Rumah Kontrakan, pemrakarsa sependapat bahwa regulasi harus memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga ketertiban administrasi kependudukan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.
Mekanisme pendaftaran atau perizinan diharapkan mudah, cepat, transparan, dan proporsional, terutama bagi pemilik usaha kecil.
Masukan mengenai pengawasan terpadu, layanan pengaduan, pelaporan penghuni, serta penerapan sanksi yang jelas, adil, proporsional, dan bertahap juga akan menjadi bahan penyempurnaan.
Tursiyati menegaskan, penanganan dugaan penyalahgunaan rumah kos atau kontrakan untuk kegiatan ilegal harus dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur yang sah. Regulasi juga perlu membedakan pemilik yang beritikad baik dari pihak yang terbukti sengaja memfasilitasi pelanggaran.
Pengawasan, lanjutnya, harus tetap memperhatikan privasi, kerahasiaan pelaporan, dan perlindungan data pribadi. Sementara itu, indikasi kekerasan, eksploitasi, perdagangan orang, atau keterlibatan anak perlu ditangani bersama instansi berwenang dengan mengutamakan perlindungan korban.
Pemrakarsa juga menerima masukan untuk memperjelas klasifikasi hunian, jenis usaha yang wajib berizin, perubahan jumlah kamar, pergantian pemilik atau pengelola, serta pembagian kewenangan perangkat daerah.
Standar kelayakan hunian yang mencakup sanitasi, air bersih, keselamatan kebakaran, jalur evakuasi, dan pengelolaan sampah turut menjadi aspek yang perlu dikaji. Begitu pula cakupan pengaturan terhadap asrama pelajar, mahasiswa, dan karyawan serta keterkaitannya dengan pajak atau retribusi daerah agar tidak terjadi tumpang tindih aturan maupun beban berlebihan bagi usaha mikro.
Tursiyati menegaskan, seluruh catatan fraksi akan dikaji sesuai substansinya dengan memperhatikan dasar hukum, kejelasan norma, pembagian kewenangan, perlindungan masyarakat, serta kemampuan pelaksanaan.
Masukan yang membutuhkan pendalaman teknis akan dibahas bersama perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait.
“Kami berharap pembahasan ketiga Raperda berlangsung terbuka, cermat, dan konstruktif sehingga menghasilkan peraturan daerah yang harmonis, implementatif, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Purworejo,” pungkasnya.
Melalui pembahasan lanjutan tersebut, ketiga Raperda diharapkan dapat disempurnakan menjadi regulasi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.(*0








