Bupati Serahkan SK Perpanjangan Keanggotaan BPD

masa jabatan bpd
PANJANG : Perwakilan anggota BPD menerima SK perpanjangan masa jabatan dari Bupati Yuli Hastuti.

PURWOREJO-Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sse-Kabupaten Purworejo mendapatkan penambahan masa jabatan. Bupati Yuli Hasuti menyerahkan menyerahkan SK Bupati secara bergiliran di masing-masing kecamatan, Dimulai dari Kecamatan Kaligesing, Purworejo dan Banyuurip, Selasa (16/07/2024).

Dalam kesempatan itu, juga dilakukan pengukuhan keanggotan BPD oleh camat masing-masing.

Dalam sambutannya Bupati menjelaskan bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, berarti secara resmi masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi 8 tahun.

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed

”Untuk itu, saya sampaikan selamat kepada seluruh anggota BPD yang telah dikukuhkan, teriring harapan agar dapat berperan aktif dan menjalin sinergitas yang baik dengan seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan di desa,” kata Yuli Hastuti.

Baca juga : Abdullah: Tidak Ada Kesuksesan Tanpa Rintangan

Bupati berharap, dengan adanya perpanjangan masa keanggotaan ini, jalannya pemerintahan desa akan semakin baik dan pembangunan desa semakin lancar. Ia juga juga berharap, antara BPD dan Pemerintah Desa dapat menjalin hubungan dan komunikasi yang baik dan harmonis. Sehingga BPD dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Tanpa Kesehatan Yang Baik, Kemajuan Bidang Lain Sulit Terwujud

Berkaitan dengan aspirasi BPD yang disampaikan beberapa waktu lalu, Bupati mengaku dapat memahami kegundahan para anggota BPD. Dirinya dapat memahami dan akan memperhatikan terwujudnya tunjangan BPD yang layak.

”Namun mengingat bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tersebut masih akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri, maka secara normatif penerbitan peraturan di daerah perlu menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut,” katanya.

Guna mendukung hal tersebut, Bupati mengimbau agar Pemerintah Desa senantiasa berinovasi dalam menggali potensi desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa, tetapi tetap dalam bingkai peraturan perundang-undangan.

”Guna kelancaran stabilitas jalannya pemerintah desa, saya nyuwun agar seluruh anggota BPD tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, dan tetap berpartisipasi aktif bersama pemerintah desa, dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di desa. Utamanya sebagai tindak lanjut perpanjangan masa jabatan ini, seperti penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa,” pesannya.(*)

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *