PURWOREJO, epurworejo.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo menyerahkan dokumen hasil verifikasi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Purworejo dari Partai Golkar kepada DPRD Purworejo, Senin (7/9/2026).
Penyerahan dokumen dilakukan Ketua KPU Purworejo Jarot Sarwosambodo kepada Wakil Ketua DPRD Purworejo Rokhman yang mewakili Ketua DPRD Tunaryo. Penyerahan berlangsung di Gedung B DPRD Purworejo dan turut didampingi anggota DPRD Purworejo Akhmad Afif.
PAW tersebut merupakan pengganti almarhumah Sri Susilowati, anggota DPRD Purworejo dari Partai Golkar. Berdasarkan hasil proses yang dilakukan KPU, calon pengganti adalah Ardhi Satya Sadarma sebagai peraih suara terbanyak berikutnya di Daerah Pemilihan (Dapil) Purworejo 1.
Rokhman mengatakan, usulan PAW sebenarnya telah diajukan beberapa waktu lalu. Selanjutnya, KPU menindaklanjuti dengan melakukan verifikasi administrasi terhadap seluruh dokumen sebelum diserahkan kembali kepada DPRD.
“Sudah beberapa waktu yang lalu. Sekarang ditindaklanjuti KPU untuk melakukan verifikasi berkas dokumen yang ada. Setelah diverifikasi, dari KPU diserahkan ke DPRD melalui Ketua,” katanya.
Menurutnya, tahapan berikutnya adalah DPRD mengusulkan proses PAW tersebut kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati Purworejo. Pelantikan anggota DPRD pengganti belum dapat dilakukan sebelum Surat Keputusan (SK) Gubernur diterbitkan.
“Kalau SK dari Gubernur sudah turun, nanti akan kita tindaklanjuti dengan proses pelantikan,” jelasnya.
Rokhman menegaskan seluruh proses PAW harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penetapan calon pengganti berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama.
“Apapun harus kita laksanakan sesuai dengan regulasi yang ada,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Purworejo Jarot Sarwosambodo menjelaskan, proses PAW dimulai setelah KPU menerima pemberitahuan dari Ketua DPRD Purworejo mengenai adanya anggota DPRD dari Dapil Purworejo 1 Fraksi Golkar yang berhenti antarwaktu karena meninggal dunia.
Sesuai ketentuan PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pergantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, KPU kemudian melakukan pencermatan terhadap dokumen administrasi, termasuk Penetapan Hasil Pemilu 2024.
“Ketua DPRD Kabupaten Purworejo memberitahukan adanya anggota DPRD dari Dapil Purworejo 1 Fraksi Golkar yang berhenti antarwaktu atas nama Sri Susilowati karena meninggal dunia. Setelah itu kami melaksanakan proses administrasi dan pencermatan dokumen sesuai ketentuan PKPU,” ujar Jarot.
Ia menegaskan, Pasal 8 ayat (1) PKPU Nomor 3 Tahun 2025 mengatur bahwa calon pengganti PAW adalah peraih suara terbanyak berikutnya dari partai politik yang sama dan daerah pemilihan yang sama.
“Hasil verifikasi kami menetapkan Saudara Ardhi Satya Sadarma sebagai calon pengganti karena merupakan calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak berikutnya pada Pemilu 2024 di Dapil yang sama,” jelas Jarot. (*)








