Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1

DPRD Purworejo Serahkan Rekomendasi Atas LKPJ Bupati Akhir Tahun 2023

dprd purworejo

PURWOREJO-Pembahasan Pansus 56 DPRD Purworejo terkait LKPJ Bupati Purworejo Akhir Tahun 2023 telah selesai dilaksanakan. Dari pembahasan tersebut kemudian disepakati Rekomendasi DPRD Purworejo atas LKPJ Bupati.

Laporan hasil pembahasan dan penyerahan rekomendasi dilaksanakan pada Rapat Paripurna DPRD Purworejo, dengan agenda Laporan Pansus 56 Atas LKPJ Kepala Daerah Akhir Tahun Anggaran 2023 dan Penyerahan Rekomendasi DPRD Atas LKPJ Kepala Daerah Akhir Tahun Anggaran 2023.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Purworejo, Kelik Susilo Ardani, didampingi Wakil Ketua DPRD Purworejo, Fran Suharmaji, di Gedung Paripurna DPRD Purworejo pada Rabu (17/4/2024).

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed

Rapat Paripurna dihadiri Bupati Purworejo, Yuli Hastuti, beserta jajaran eksekutif dan Forkopimda, serta sejumlah Anggota DPRD Purworejo.

Laporan Hasil Pembahasan Pansus 56 disampaikan oleh salah satu Anggota DPRD Purworejo dari Fraksi PDI Perjuangan, Prabowo.

Prabowo mengatakan, rekomendasi DPRD hasil dari pembahasan Pansus 56 meliputi sejumlah aspek, seperti penyelesaian masalah kemiskinan dengan optimalisasi potensi lokal.

“Laporan hasil pembahasan Pansus 56 DPRD Purworejo, dalam Pembahasan LKPJ Bupati Purworejo Akhir Tahun 2023. Menyelesaikan masalah kemiskinan dengan optimalisasi potensi lokal daerah, sektor pertanian, peternakan, kehutanan, perikanan, perdagangan dan UMKM,” kata Prabowo pada sela-sela Rapat Paripurna.

Baca Juga :  Bupati Optimis Bisa Kunjungi Seluruh Desa/Kelurahan

Optimalisasi potensi lokal tersebut, lanjut Parbowo, bisa diwujudkan dengan hilirisasi di sejumlah sektor.

“Menumbuhkan ekonomi lokal dengan mendekatkan perindustrian, dan hilirisasi sektor pertanian, peternakan, dan perkebunan,” katanya.

Rekomendasi tersebut, kata Prabowo, disetujui oleh jajaran DPRD Purworejo, dan ditetapkan sebagai keputusan DPRD Purworejo. Setelah ditetapkan, rekomendasi tersebut kemudian diserahkan kepada eksekutif.

“Pendapat akhir fraksi, Pimpinan DPRD, Komisi, dan Ketua Fraksi, ketujuh fraksi DPRD dapat menerima, menyetujui, dan menyepakati rekomendasi atas Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Purworejo Akhir Tahun Anggaran 2023, yang disampaikan Pansus 56, dan setuju untuk ditetapkan menjadi keputusan DPRD,” terangnya.

Kelik menyampaikan, terkait dengan rekomendasi DPRD Purworejo atas LKPJ Bupati, nantinya bisa ditindaklanjuti dan dijadikan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang akan datang.

“Maka dengan diterimanya rekomendasi DPRD, maka pembahasan oleh Pansus (56) telah selesai,” katanya.

Yuli Hastuti mengatakan, penyampaian LKPJ ini dilaksanakan sebagaimana amanat Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah.

“Atas rekomendasi yang sudah dibacakan da. ditetapakan, pada prinsipnya kami dapat menerima dan akan diperhatikan serta ditindaklanjuti secara serius, bersama-sama seluruh perangkat daerah,” ucapnya. (nif)

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *