Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1

Kades Karanganom Terancam 4 Tahun Penjara

polres purworejo
SAPI : Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo bertanya beberapa hal kepada Gun, Kades Karanganom yang menjadi tersangka kasus penipuan pengadaan sapi.

PURWOREJO-Kepala Desa Karanganom Kecamatan Butuh, berinisial Gun (52) ditetapkan sebagai tersangka kasus penipun terhitung sjak 16 Februari 2024 lalu. Penipuan itu sendiri dilakukan pada tahun 2022 lalu.

Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo SIK MKP mengatakan korban penipuan adalah Winarto, warga Dusun Ngebong, Desa Pingit, Kecamatan Pringsurat, Temanggung. Kronologis kejadian penipuan dan penggelapan tersebut bermula dari pertemuan yang terjadi pada bulan Februari 2022 antara pelaku Gun (52) dan korban Winarto.

“Tersangka Gun (52) dengan tipu muslihatnya menyampaikan kepada korban bahwa Pemdes Karanganom pada tahun anggaran 2022 terdapat kegiatan pengembangan pembibitan dan budidaya pertanian/peternakan berupa pengadaan 7 ekor sapi untuk diberikan sebagai bantuan kepada masyarakat dengan nilai anggaran Rp 120.000.000,” kata Kapolres Eko dalam konferensi pers, Rabu (20/3/2024).

Baca Juga Warga Cilacap Berdomisili di Banyuurip Diciduk Petugas Karena Maling

Kapolres menambahkan bahwa atas apa yang disampaikannya pelaku tersebut, selanjutnya pelaku Gun memesan pembelian sapi kepada korban dengan alasan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut dan pelaku juga menjanjikan 1 minggu setelah sapi dikirim, dana desa akan cair dan akan segera dibayar,” imbuh Eko.

Namun yang disampaikan oleh pelaku Gun sebenarnya tidak benar dan hanya tipu muslihat. Karena menurut barang bukti dalam Perdes Karanganom Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan APBDes Karanganom TA 2022 maupun Perubahan RAB DD TA 2022 nilai anggaran kegiatan Pengembangan Pembibitan dan Budidaya Pertanian/Peternakan sebenarnya adalah Rp 60.868.000 untuk pengadaan 5 ekor sapi betina. Bukan sejumlah Rp 120 juta untuk pengadaan 7 ekor sapi.

Baca Juga :  Durian Meredup, Pedagang Musiman Banting Stir ke Duku

Dengan kalimat-kalimat yang meyakinkan diperkuat dengan status pekerjaan pelaku sebagai seorang Kepala Desa, pada akhirnya korban percaya dan menyanggupi akan mengirimkan sapi sesuai pesanan.

“Dari keterangan korban Winarto, 7 ekor sapi dengan harga Rp 120 juta terlalu mahal, dia takut dikomplain oleh warga. Sehingga akhirnya mulai hari Rabu hingga minggu (16-20 Feruari 2022), korban mengirimkan 9 ekor sapi ke Desa Karanganom dan diterima oleh pelaku Gun,” jelas Kapolres.

Setelah seminggu dari pengiriman sapi ternyata tidak ada pembayaran masuk pada korban, pelaku tidak menepati apa yang dijanjikannya. Ditunggu hingga setahun berlalu, korban tak kunjung dibayar. Padahal Dana Desa Tahap II Desa Karanganom TA 2022 pada tanggal 6 September 2022 sebesar Rp 146.215.800 sudah diambil dari Rekening Bank Jateng atas nama RKD (Rekening Keuangan Desa) Karanganom.

Karena tak kunjung dibayar, selanjutnya korban berniat untuk mengambil kembali 9 ekor sapi miliknya di Desa Karanganom. Namun, setelah sampai ditujuan sapinya tinggal 4 ekor, sedangkan 5 lainnya telah dijual oleh pelaku tanpa sepengetahuan korban.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 85.000.000, sedangkan pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” kata Kapolres. (ndi)

Post ADS 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *