Kendaran Dinas Dicek Kepatuhan Bayar Pajak

cek bpkpad
CEK : Petugas BPKPAD tengah memeriksa nomor salah satu kendaraan dinas.

PURWOREJO-Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo mengapelkan kendaraan roda dinas bagi bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari mulai Rabu (3/7/2024) hingga Jumat (5/7/2024) di Gelanggang Olahraga (GOR) Sarwo Edhie Wibowo. Kegiatan juga melibatkan personil dari UPPD/Samsat Purworejo guna validasi kepatuhan pembayaran pajak sekaligus melayani pembayaran pajak bagi kendaraan dinas yang sudah jatuh tempo.

Kasubbid Penatausahaan Barang Milik Daerah, Kiki Prihantono mengatakan kegiatan ini dimaksudkan untuk ketertiban administrasi pengelolaan barang milik daerah dan dalam rangka penyusunan database kendaraan dinas atau kendaraan bermotor milik Pemkab Purworejo yang akurat dan akuntabel.

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed

“Kegiatan ini untuk memastikan kendaraan plat merah milik Pemkab Purworejo sudah memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor,” kata Kiki.

Baca Juga :  Warga Terdampak Pembangunan Pengaman YIA Segera Terima Ganti Untung

Baca juga : Dukuhrejo Bayan Gelar Gebyar Pajak PBB dan UMKM 2024

Selain itu jug untuk mengetahui perubahan data atau nomor polisi yang belum tercatat dalam data aset. Hingga saat ini, total kendaraan dinas milik Pemkab Purworejo sendiri mencapai 1.648 unit kendaraan dinas.

“Kendaraan itu tersebar di seluruh organisasi perangkat daerah,” imbuh Kiki.

Ditambahkan jika apel kendaraan dinas mencakup semua kendaraan baik roda dua, roda tiga, roda empat dan roda enam yang dimiliki Pemerintah Kabupaten yang berposisi di semua OPD termasuk kendaraan milik Pemkab yang dipinjamkan di instansi vertikal.

“Setiap kendaraan diparkir dengan rapi kemudian dilakukan pengecekan yang meliputi pencocokan data kendaraan dengan STNK, pencocokan nomor polisi dengan data aset dan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” jelas Kiki. (*)

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *