Post ADS 1

Maju Pilkades, Perangkat Desa Harus Mengundurkan Diri

PURWOREJO, epurworejo.com – DPRD Kabupaten Purworejo segera melanjutkan pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pemerintahan desa setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Desa

Ketua DPRD Purworejo, Tunaryo, mengatakan pembahasan sebelumnya sempat tertunda karena menunggu regulasi dari pemerintah pusat agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.

“Kita rapat dengan Bapemperda, ketua komisi, dan ketua pansus karena ada beberapa aturan yang harus direvisi. Kemarin pembahasan sempat belum selesai karena PP-nya belum keluar, dan sekarang sudah terbit, sehingga sudah sesuai,” kata Tunaryo usai rapat yang diadakan di Ruang Komisi I DPRD Purworejo, Kamis (23/4/2026).

Ia menjelaskan, sejumlah raperda yang dibahas meliputi pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, perangkat desa, hingga aturan lain terkait pemerintahan desa.

Tunaryo berharap proses pembahasan tidak memakan waktu lama sehingga bisa segera diparipurnakan menjadi peraturan daerah.

“Mohon doanya, mudah-mudahan tidak lama bisa kita selesaikan dan kita paripurnakan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Purworejo, Danan Purnomo, menambahkan ada empat raperda utama yang akan segera dibahas kembali, yakni terkait Pilkades, pengangkatan perangkat desa, Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Baca Juga :  Sela Wasda Parkir, Komisi III DPRD Purworejo Tinjau Kios di Area Terminal Kutoarjo

Menurutnya, pembahasan sebelumnya dihentikan karena menunggu terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2026.

“Sekarang PP sudah turun, sehingga pansus segera bergerak untuk melanjutkan pembahasan. Ini juga cukup mendesak karena beberapa tahapan, termasuk Pilkades, sudah mulai berjalan,” jelas Danan.

Ia mengungkapkan, ada sejumlah perubahan penting dalam revisi aturan tersebut. Salah satunya terkait diperbolehkannya calon tunggal dalam Pilkades, namun tetap harus melalui mekanisme pemilihan.

“Calon tunggal boleh, tetapi tetap harus dilakukan pemilihan, minimal melawan kotak kosong,” terangnya.

Selain itu, perubahan juga terjadi pada status perangkat desa yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa. Jika sebelumnya cukup cuti, kini diwajibkan mengundurkan diri.

“Sekarang perangkat desa harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri, tidak lagi hanya cuti,” imbuhnya.

Ketua Bapemperda DPRD Purworejo, Jaka Hartana, menegaskan bahwa penyelarasan dengan PP menjadi kunci agar perda yang dihasilkan tidak bermasalah di kemudian hari.

“Kalau perda tetap dilanjutkan tanpa menyesuaikan PP, justru akan bermasalah. Sekarang PP sudah turun, jadi sudah clear dan pembahasan bisa segera dilanjutkan,” katanya.

Dengan kondisi tersebut, DPRD menargetkan pembahasan dapat segera dirampungkan dalam masa persidangan mendatang dan dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.(*)

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed
Loading RSS Feed