Mini Zoo Purworejo Mangkrak: Saatnya Mengevaluasi Pembangunan Destinasi Wisata

Di pinggir ruas Purworejo–Magelang, ada sebuah bangunan yang belum rampung dan semestinya menjadi kebanggaan warga. Papan bertuliskan “mini zoo” di sisi depannya kini dibungkus plastik hitam. Dana sekitar Rp9,4 miliar telah terpakai di lahan seluas satu hektare di Desa Keseneng, namun nasib proyek ini masih kabur. Tempat yang dibayangkan menjadi pilihan rekreasi keluarga justru menjadi bahan pelajaran tentang bagaimana sebuah destinasi wisata sebaiknya dibangun.
Dari Program Andalan Menjadi Persoalan
Rencana Mini Zoo sudah lama dipikirkan. Proyek ini tercantum dalam Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang RPJMD sebagai salah satu langkah menggerakkan sektor pariwisata daerah. Dana tahap pertama, sekitar Rp9,49 miliar, diambil dari APBD 2023. Pelaksanaannya tersendat, dan dinas terkait mengakui bahwa penyelesaian tahap awal melewati jadwal.
Pada Oktober 2024, tim KPK turun ke lapangan dan mendapati proyek terhenti. Pekerjaan fisiknya belum tuntas sepenuhnya dan ada risiko bangunan gagal fungsi. Tahun 2025, proyek tak lagi memperoleh alokasi dana. DPRD hanya meloloskan Rp75 juta untuk kajian hukum. Miliaran rupiah uang publik sudah keluar, tetapi masyarakat belum menikmati hasilnya.

Proses Hukum Berlanjut
Kini urusannya sampai ke aparat penegak hukum. Kejari Purworejo menyatakan telah menemukan dugaan tindak pidana dan menaikkan statusnya ke penyidikan pada April 2025. Pada 1 April 2026, penyidik menggeledah empat tempat dan menyita dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan lansekap Mini Zoo tahun anggaran 2023. Menjelang akhir Juli 2026, berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang dengan tiga orang tersangka. Kejari juga mengupayakan pengembalian kerugian negara Rp6,5 miliar. Pada hari yang sama, ratusan warga menggelar aksi agar kasus ditelusuri sampai ke akar. Meski begitu, para tersangka tetap berstatus tidak bersalah sampai pengadilan memutus.

Selagi perkara berjalan, kondisi bangunan makin memburuk. Kejari mencatat adanya kerusakan fisik dan ancaman longsor di lokasi.

Baca Juga :  Ubinan Padi Hibrida di Ngombol Bisa Capai 11,08 Ton/Hektar

Bahan Evaluasi
Pertama, soal perencanaan. Ketua GNPK Purworejo meminta agar dikaji apakah rancangan dan anggaran proyek sudah masuk akal. Sebelum membangun, pemerintah daerah perlu studi kelayakan yang apa adanya: berapa pengunjung yang realistis, siapa target pasarnya, dan dari mana dana operasional akan datang.
Kedua, tata kelola dan pengawasan. GNPK turut menyoroti dugaan satu pejabat memegang dua peran sekaligus, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen. Pembagian peran dalam pengadaan bukan sekadar urusan administrasi. Ia berfungsi sebagai pengaman supaya tidak ada satu pihak yang menguasai proyek dari hulu sampai hilir.

Ketiga, keberlanjutan. Kebun binatang, sekecil apa pun skalanya, memerlukan pakan, tenaga dokter hewan, izin, dan perawatan kandang tiap hari. Bangunan yang rampung belum tentu menjadi destinasi yang hidup. Perhitungan proyek wisata mesti mencakup tahun-tahun beroperasi, bukan berhenti pada upacara peresmian.

Keempat, masa depan aset. Para ahli pernah menyarankan lahan dialihkan menjadi hutan kota dan tidak lagi dipakai sebagai mini zoo. Gagasan ini patut dipertimbangkan secara terbuka bersama warga, bukan diputuskan di ruang tertutup. Pilihan paling merugikan adalah membiarkan aset teronggok, sebab kerugiannya terus menumpuk.

Penutup
Kasus Mini Zoo menegaskan bahwa keberhasilan destinasi wisata tidak dinilai dari kemegahan bangunan atau besarnya dana, tetapi dari manfaat konkret bagi masyarakat dan pendapatan daerah. Peringatan dini seperti temuan KPK pada 2024 juga seharusnya ditindaklanjuti, bukan berhenti sebagai catatan kunjungan. Bagi daerah lain yang sedang menyiapkan proyek serupa, Purworejo menawarkan cermin yang kurang nyaman namun berguna: susun rencana dengan jujur, awasi dengan sungguh-sungguh, dan pastikan setiap rupiah kembali dalam bentuk manfaat. (*)

Penulis : Amadea Kristi Budi Liana (mahasiswa Program Studi Ekonomi Universitas Sanata Dharma Yogyakarta)