PURWOREJO-Seorang warga Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) berinisial BS (49) terpaksa harus berurusan dengan Satreskrim Polres Purworejo. Yang bersangkutan dinilai wanprestasi dimana tidak mengembalikan mobil yang dirental hingga jatuh tempo pengembalian yang disepakati.
Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Khusen Martono mengungkapkan perjanjian sewa atau rental itu terjadi antara BS dengan pemilik kendaraan bernama Andri Arifin (36) warga Desa Karangsari Kecamatan Purwodadi, Purworejo.
“BS yang berprofesi sebagai sopir cateran ini merental mobil kepada korban sejak Selasa (07/03/2023),” kata Khusen, Rabu (31/5/2023).
Baca Berita Pantura
Baca Juga Wakapolres Aldino Pindah Boyolali, Fadli Menjadi Pejabat Baru
Rental itu berlaku selama 1 bulan dengan kesepakatan nilai sewa sebesar Rp 4.500.000 dengan model pembayaran dilakukan 2 kali. Pelaksanaan sewa ini berjalan baik dimana BS mengembalikan tepat waktu.
“Selanutnya BS merental Kembali kepada korban selama 1 bulan dengan harga Rp 5.000.000 dan akan dikembalikan tangga 08 Mei 2023,” imbuh Khusen.
Namun Sampai tanggal 08 Mei 2023 ternyata BS tidak mengembalikan mobil milik korban, hingga korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purworejo. Mendapat laporan itu, jajaran Reskrim Purworejo bergerak cepat dan berhasil mengamankan BS pada tanggal 19 Mei 2023 di derah palbapang Bantul.
Dari kejadian tersebut, Polisi melakukan penyitaan barang bukti berupa Fotocopy Kartu KIS a.n. BOWO SUTRISNO nomor kartu 0002350166758, Surat Ikhtisar Pertanggungan dari Leasing a.n ENDAH RATNANINGSIH, 1 (satu) buah Hp merk Xiomi Redmi type 9A.
“Terhadap BS diduga melakukan tidak pidana penggelapan sebagai mana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Purworejo. (dra)
Baca Berita Pantura