PURWOREJO, epurworejo.com– Polres Purworejo berhasil meringkus 14 tersangka tindak perjudian. Penangkapan dilakukan dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Candi 2026 yang digelar Polres Purworejo.
Kapolres Purworejo, AKBP Windy Syafutra melalui Waka Polres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito SH, menjelaskan, lokasi pengungkapan tersebar di beberapa kecamatan, yakni Kecamatan Purwodadi, Grabag, Bayan, Bruno, dan Pituruh.
Disampaikan, dari 14 tersangka, identitas yang disebutkan antara lain: SHJ dan AFW (satu perkara), WIS (satu perkara), SU, PON, EP, MR, SU, dan SLA (satu perkara), IS dan SHR (satu perkara), serta WA dan SE (satu perkara).
Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Dwiyono menjelaskan, perjudian yang dilakukan para pelaku tidak hanya berupa judi online, tetapi juga perjudian kartu remi.
Waka Polres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito, mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami menekankan agar masyarakat segera melapor apabila mengetahui praktik perjudian di sekitarnya,” ucapnya, Senin (16/03/2026).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 Ayat (1) Huruf B Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun. Saat ini, seluruh tersangka masih dalam proses penyidikan di Polres Purworejo.*








