PURWOREJO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purorejo akan segera membuka pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada Kabupaten Purworejo.
Tahapan pendaftaran itu akan diumumkan pendaftaran pasangan bakal calon itu pada tanggal 24-26 Agustus 2024. Selanjutnya di tanggal 27 akan kami buka pendaftaran bakal calon.
“Pendafataran akan dibuka selama tiga hari dari tanggal 27-29 Agustus 2024 mendatang,” kata ketua KPU Purworejo Jarow Sarwosambodo, Selasa (13/8/2024).
Baca Berita Pantura
Menurut Jarot, persyaratan pendaftaran adalah sesuai dengan ketentuan yang ada pada PKPU No 8 tahun 2024. Karena tidak ada yang mendaftar melalui jalur perseorangan, maka KPU Purworejo tinggal menunggu pendaftaran untuk pasangan bakal calon yang diusung oleh partai politik.
“Tentunya untuk syarat- syarat pendaftaranya diantaranya untuk dukungan partai politik pengusung adalah partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Purworejo untuk hasil pemilu ditahun 2024 ini dengan jumlah kursi DPRD 20 persen atau minimal 9 kursi,” imbuh Jarot.
Selain itu juga bisa menggunakan mekanisme dukungan dari jumlah suara sah atau perolehan suara syah dari pemilu terakhir yaitu 25 persen dari total suara sah, di Purworejo dengan jumlah 116.703 suara.
“Jadi kalau misalkan partai politik yang memiliki kursi di DPRD ini atau gabungan kursi dengan jumlah suara itu ya tentunya mempunyai syarat untuk bisa mendaftarkan dan memang ada dua cara yang bisa ditempuh oleh partai politik untuk mendaftarkan pasangan calon,” jelasnya.
Terkait dengan persyaratan sesuai PKPU No 8 tahun 2024 tentang pencalonan, untuk pejabat yang ingin ikut berkontestasi, yang bersangkutan saat mendaftar nanti harus menyerahkan surat pengunduran diri yang ditandatangani oleh yang bersangkutan. Hal itu menjadi salah satu syarat dokumen yang harus disertakaan pada saat proses pendaftaran.
Untuk tahapan, tambahnya, akan melewati proses yang cukup panjang hingga penetapan pasangan calon pada 22 September dan pengundian nomor urut pada 23 September 2024. Setelah itu baru masa kampanye selama dua bulan sampai tanggal 23 November, dan pemungutan suara pemilihan pada 27 November 2024.
“Silahkan bagi beliau- beliau nanti yang memang ingin maju dan sesuai regulasi harus mengundurkan diri ya tentunya untuk memproses pengunduran diri tersebut. Dan untuk mengetahui persyaratan lainya, aturan dan syarat sudah termaktum dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,” jelas Jarot. (*)
Baca Berita Pantura