DPRD dan Bupati Sepakati KUA PPAS Perubahan Anggaran 2026

PURWOREJO, epurworejo.com – DPRD Kabupaten Purworejo bersama Bupati Purworejo resmi menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD, di gedung DPRD setempat, Jumat (7/8). Kesepakatan tersebut menjadi landasan bagi Pemerintah Kabupaten Purworejo untuk segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Tunaryo, mengatakan proses pembahasan Perubahan KUA PPAS telah dilaksanakan sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku, mulai dari pembahasan di komisi, Badan Anggaran (Banggar), hingga finalisasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Alhamdulillah hari ini kita bisa melaksanakan rapat paripurna terkait KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Semua sudah sesuai tahapan, mulai dibahas di komisi, kemudian di Badan Anggaran, dan difinalisasi bersama TAPD,” ujar Tunaryo usai rapat paripurna.

Ia menjelaskan, setelah penandatanganan nota kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Purworejo, tahapan berikutnya adalah pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 agar dapat segera diselesaikan sesuai jadwal.

“Kami berharap setelah adanya kesepakatan bersama ini, Bupati Purworejo dapat segera menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut sehingga proses pembahasan RAPBD Perubahan Tahun 2026 dapat segera dilaksanakan,” katanya.

Sementara itu, juru bicara Badan Anggaran DPRD, Ivan Fatchan Ghani Wardana, dalam laporannya menyampaikan bahwa Banggar DPRD bersama TAPD telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Perubahan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat yang digelar pada 6 Agustus 2026 di Gedung DPRD Kabupaten Purworejo.

Hasil pembahasan menyepakati adanya penyesuaian pada struktur APBD, terutama pada sisi pendapatan dan belanja daerah.

Pendapatan daerah yang semula diproyeksikan sebesar Rp2.480.630.787.841 disepakati meningkat menjadi Rp2.483.320.805.354, atau bertambah Rp2.690.017.513. Kenaikan tersebut berasal dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya retribusi daerah sebesar Rp2.672.419.513 serta pendapatan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp17.598.000.

Baca Juga :  Intervensi Kemiskinan, Pemprov Jateng Padankan 23 Juta Data Warga dengan DTSEN

Sejalan dengan bertambahnya pendapatan, pagu belanja daerah juga mengalami penyesuaian dari Rp2.610.275.095.462 menjadi Rp2.612.965.112.975, atau meningkat sebesar Rp2.690.017.513.

Penambahan belanja tersebut diarahkan untuk mendukung peningkatan pelayanan publik, di antaranya melalui penyesuaian anggaran yang bersumber dari tambahan pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. Tjitrowardojo, RSUD RAA Tjokronegoro, serta BLUD Puskesmas di bawah Dinas Kesehatan Daerah. Selain itu, anggaran juga disesuaikan guna mendukung prioritas pembangunan daerah serta penyempurnaan rekening belanja pada program, kegiatan, dan subkegiatan perangkat daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara pada sektor pembiayaan, Badan Anggaran menyepakati tidak terdapat perubahan. Penerimaan pembiayaan tetap sebesar Rp132.644.307.621, sedangkan pengeluaran pembiayaan tetap Rp3 miliar.

Atas seluruh hasil pembahasan tersebut, Badan Anggaran DPRD menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Perubahan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 beserta seluruh perubahannya untuk ditindaklanjuti dalam bentuk Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Purworejo.

Bupati Purworejo Yuli Hastuti dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD atas kerja sama dan pembahasan yang berlangsung konstruktif. Menurutnya, hasil pembahasan tersebut akan menjadi instrumen penting dalam mengoptimalkan pemanfaatan penerimaan daerah guna mendukung pencapaian target pembangunan daerah pada akhir Tahun Anggaran 2026.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Badan Anggaran DPRD yang telah membahas Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026. Hasil pembahasan ini menjadi dasar untuk mengoptimalkan pemanfaatan penerimaan daerah dalam membiayai berbagai program pembangunan,” ujar Yuli.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Purworejo menerima hasil pembahasan tersebut dan akan segera menindaklanjutinya melalui nota kesepakatan bersama sebagai dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2026 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)